Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Gubernur Bengkulu Batal Maju di Pilkada, Perkaranya Berlanjut di Bareskrim

Kompas.com - 01/03/2016, 15:44 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, dilanjutkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri.

Junaidi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerbitan SK Nomor 17 Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M Yunus.

"Kami hanya tangani Gubernur Bengkulu saja. Masih dalam tahap penyidikan," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi, Kombes Erwanto, Selasa (1/3/2016).

Saat peristiwa pidana terjadi, Junaidi masih menjabat sebagai pelaksana tugas gubernur Bengkulu.

Erwanto mengatakan, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya saksi ahli yang dihadirkan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Untuk saksi ahli dari Kemendagri, terkait dengan mekanisme penerbitan SK oleh Plt," kata Erwanto.

Saksi ahli ini sebelumnya sudah diperiksa Bareskrim. Namun, keterangannya masih dibutuhkan sehingga pemeriksaannya akan dijadwalkan lagi.

Hingga saat ini belum dipastikan kapan pemeriksaan dilakukan.

Penyidikan sempat dikesampingkan karena menunggu proses pemilihan kepala daerah serentak selesai.

Junaidi batal mencalonkan diri pada Pilkada serentak akhir tahun lalu karena terlanjur dijerat Bareskrim.

Ia menduga kasusnya bermuatan politis dan menengarai ada pihak yang ingin menjegal langkahnya kembali maju sebagai petahana.

Perkara Junaidi muncul saat ia menerbitkan SK Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY).

Akibat SK itu, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 5,4 miliar.

Dalam perkara yang sama, enam orang telah divonis di Pengadilan Negeri Bengkulu. SK itu dianggap bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.

Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina.

Atas perbuatannya, Junaidi disangka Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Nasional
Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Nasional
109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

Nasional
Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Nasional
Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Nasional
Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Nasional
Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Nasional
Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Nasional
Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Nasional
Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Nasional
Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Nasional
Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Nasional
Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK

Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com