Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Jatuh di Sel, Penyuap Eks Wali Kota Makassar Kelelahan Ikuti Persidangan

Kompas.com - 03/02/2016, 07:59 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Direktur PT Traya dan PT Traya Tirta Makassar, Hengky Widjaja, Arfa Gunawan, mengatakan, kliennya diduga meninggal dunia akibat kelelahan seusai mengikuti persidangan.

Hengky meninggal dunia setelah terjatuh di selnya, Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Selasa (2/2/2016) malam.

Beberapa hari sebelumnya, Hengky menjalani sidang hingga larut malam.

"Iya kecapaian karena sidang," ujar Arfa, saat dihubungi, Rabu (3/2/2016).

Hengky meninggal dunia setelah terjatuh di selnya. Ia sempat dibawa ke Rumah Sakit Siloam, Jakarta Selatan. Namun, nyawanya tidak tertolong.

(Baca: Jatuh di Rutan, Penyuap Eks Wali Kota Makassar Meninggal Dunia)

Arfa mengatakan, kliennya sejak lama mengidap sejumlah penyakit. "Komplikasi lah. Paru-paru, jantung, sama ginjal," kata Arfa.

Arfa menduga, dengan penyakit yang dideritanya dan kondisi fisik yang lelah memperparah keadaan Hengky saat terjatuh di sel.

Hengky merupakan terdakwa perkara korupsi dalam instalansi pengolahan air II Panaikang tahun 2007-2013.

Dalam kasus ini, ia dijerat bersama mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

Hengky menyuap Ilham agar menjadikan PT Traya sebagai investor dalam rencana kerjasama pengekolaan instalasi pengolahan air.

Ilham pun mengarahkan bawahannya agar memenangkan perusahaan Hengky dalam proses lelang.

Setelah itu, Hengky membuat laporan pra studi kelayakan yang seolah-olah dibuat oleh PT Konsindo Lestari.

Hengky juga melakukan mark up nilai investasi dengan menggunakan hasil pra studi kelayakan dan studi kelayakan fiktif itu.

Perbuatannya tersebut telah memperkaya Hengky dan perusahaannya sebesar Rp 40,339 miliar rupiah dan Ilham sebesar Rp 5,5 miliar.

Atas perbuatannya, Hengky dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan 'Freelance' Akan Dipotong 3 Persen

PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan "Freelance" Akan Dipotong 3 Persen

Nasional
Buka Peluang Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Nasdem: Komunikasi Kami Bagus

Buka Peluang Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Nasdem: Komunikasi Kami Bagus

Nasional
Pilkada Serentak 2024, Keamanan Papua Jadi Perhatian Khusus

Pilkada Serentak 2024, Keamanan Papua Jadi Perhatian Khusus

Nasional
Dirut Pertamina Sampaikan 2 Strategi untuk Capai Komunitas Ekonomi ASEAN

Dirut Pertamina Sampaikan 2 Strategi untuk Capai Komunitas Ekonomi ASEAN

Nasional
Nasdem Beri Surat Rekomendasi ke 6 Kader Ikut Pilkada, Ada di Papua dan Bangka Barat

Nasdem Beri Surat Rekomendasi ke 6 Kader Ikut Pilkada, Ada di Papua dan Bangka Barat

Nasional
Wamenkeu Sebut Indonesia Mulai Berproses Jadi Anggota Penuh OECD

Wamenkeu Sebut Indonesia Mulai Berproses Jadi Anggota Penuh OECD

Nasional
Baru 19 Persen Daerah Masuk Kemarau, BMKG Ingatkan Potensi Kering dan Banjir Bandang Sekaligus

Baru 19 Persen Daerah Masuk Kemarau, BMKG Ingatkan Potensi Kering dan Banjir Bandang Sekaligus

Nasional
Menko Polhukam: Mendekati Pilkada, Eskalasi Kerawanan Sedang hingga Tinggi

Menko Polhukam: Mendekati Pilkada, Eskalasi Kerawanan Sedang hingga Tinggi

Nasional
Caleg PKS Diduga Selundupkan 70 Kg Sabu, Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai

Caleg PKS Diduga Selundupkan 70 Kg Sabu, Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai

Nasional
Kapolri dan Kejagung Diminta Jelaskan Isu Jampidsus Dibuntuti, Tak Cuma Pamer Keakraban

Kapolri dan Kejagung Diminta Jelaskan Isu Jampidsus Dibuntuti, Tak Cuma Pamer Keakraban

Nasional
Soal Densus 88 Buntuti Jampidsus, Menko Polhukam: Kapolri dan Jaksa Agung Menghadap Jokowi

Soal Densus 88 Buntuti Jampidsus, Menko Polhukam: Kapolri dan Jaksa Agung Menghadap Jokowi

Nasional
KPK Pastikan Akan Banding Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh

KPK Pastikan Akan Banding Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Membaca Sikap Politik PDI Perjuangan

Membaca Sikap Politik PDI Perjuangan

Nasional
Bukan Anies, Nasdem Kini Utamakan Usung Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta

Bukan Anies, Nasdem Kini Utamakan Usung Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta

Nasional
Achsanul Qosasi Klaim Tak Kondisikan Temuan BPK di Proyek BTS 4G

Achsanul Qosasi Klaim Tak Kondisikan Temuan BPK di Proyek BTS 4G

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com