JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino saat ini masih dirawat di rumah sakit Jakarta Medical Center. Ia dirawat sejak Kamis (28/1/2016) malam, karena serangan jantung ringan.
Akibatnya, Lino tidak dapat memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Sampai hari ini beliau masih ada di rumah sakit. Mudah-mudahan cepat sembuh," ujar pengacara Lino, Maqdir Ismail di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/2/2016).
KPK akan memanggil ulang Lino pekan ini. Namun, Maqdir belum dapat memastikan apakah kondisi kesehatan kliennya sudah pulih saat agenda pemanggilan berikutnya. (baca: Jika RJ Lino Kembali Beralasan Sakit, KPK Akan Cari "Second Opinion")
"Mudah-mudahan (bisa) tergantung pemeriksaan hari ini atau besok," kata Maqdir.
"Kalau mereka (KPK) tidak percaya, ya silakan lihat di sana. Bawa dokter benar atau tidak, silakan periksa," kata Maqdir.
Maqdir membantah kliennya sengaja mangkir dari penggilan KPK. Menurut dia, pada Minggu (31/1/2016) malam, Lino menyatakan kesiapannya diperiksa. Namun, secara mendadak kondisinya merosot.
Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.
Lino sempat menggugat penetapannya sebagai tersangka lewat praperadilan. Namun, gugatannya ditolak dengan alasan dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang. (baca: Kuasa Hukum RJ Lino: Putusan Hakim Membahayakan)
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.