Imigrasi telah lama melakukan langkah pencegahan untuk mengantisipasi hal tersebut.
Salah satunya dengan memasukkan nama terduga teroris ke daftar hitam sehingga tidak dapat mengajukan pembuatan paspor.
"Tentu kami punya database, semua data yang menyangkut daftar pencarian orang atau daftar cekal sudah kita masukkan dalam sistem. Ketika dia buat paspor, namanya sudah dalam sistem, ya kita tolak," kata Ronny, di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Ronny mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan cegah terhadap nama-nama yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Nama-nama tersebut akan masuk ke sistem informasi keimigrasian sehingga dilakukan cegah bepergian ke luar negeri sesuai permintaan.
Jika orang tersebut berada di luar negeri, Imigrasi akan mencabut paspor yang bersangkutan.
"Ketika dia melakukan sebuah perbuatan pidana di luar negeri, bagaimana caranya kita memudahkannya untuk dilakukan pemeriksaan dengan mencabut paspornya," ujar Ronny.
Ronny menyebutkan, sebanyak 297 orang masuk daftar pencarian orang (DPO). Sekitar 80 persen dari jumlah itu merupakan WNI, sementara sisanya WNA.
Pihak Imigrasi akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai data terbaru untuk dicabut paspornya.
"Kalau mereka masih DPO dalam daftar cekal, maka kita bisa lakukan pencabutan paspor agar tidak bisa melakukan kegiatan di luar negeri," kata Ronny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.