Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semua Peserta Rapimnas Kubu Aburizal Setuju Golkar Dukung Pemerintah

Kompas.com - 25/01/2016, 11:13 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Perubahan arah politik Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie menjadi partai politik pendukung pemerintah tinggal menunggu waktu.

Semua DPD Golkar tingkat I hingga organisasi sayap partai berlambang pohon beringin tersebut sudah sepakat dengan keputusan ini.

"Hampir pasti, pandangan umum peserta, semuanya menyatakan bahwa rekomendasi rakor di Bali didukung semua. Dukungan ke Jokowi-JK juga disampaikan," kata Sekjen Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham, di sela-sela Rapat Pimpinan Nasional Partai Golkar, di JCC Senayan, Jakarta, Senin (25/1/2016).

Menurut Idrus, saat ini Komisi A, Komisi B, dan Komisi C tengah membahas pola hubungan Partai Golkar dengan pemerintah. Setelah pembahasan ini selesai, pada penutupan Rapimnas nanti, Golkar akan menyatakan dukungannya ke pemerintah.

"Hampir pasti, pada hari ini, dukungan ke Jokowi-JK tinggal perumusan polanya. Nanti sore atau malam ada deklarasi dukungan," ujar Idrus.

Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie sebelumnya menegaskan, Golkar tidak akan meminta syarat apa pun dalam memberikan dukungannya kepada pemerintah.

"Dan dukungan kepada pemerintah sudah saya sampaikan. Semua sepakat untuk melakukan dukungan kepada pemerintah," ujar Aburizal di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Minggu (24/1/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Nasional
TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

Nasional
Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Nasional
Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Nasional
Harta Kekayaan Eks Dirjen Minerba yang Jadi Tersangka Korupsi Timah

Harta Kekayaan Eks Dirjen Minerba yang Jadi Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Dengar Warga Kesulitan Air Bertahun-tahun, Risma Tegur Kades di Aceh Utara

Dengar Warga Kesulitan Air Bertahun-tahun, Risma Tegur Kades di Aceh Utara

Nasional
Bertemu MPPR Tiongkok, Puan Berharap Bisa Perkuat Kerja Sama RI dan Tiongkok

Bertemu MPPR Tiongkok, Puan Berharap Bisa Perkuat Kerja Sama RI dan Tiongkok

Nasional
Kejagung Masukkan Kerugian Lingkungan Rp 271 T Jadi Kerugian Negara Kasus Timah

Kejagung Masukkan Kerugian Lingkungan Rp 271 T Jadi Kerugian Negara Kasus Timah

Nasional
Survei Pilkada Jateng Versi PPI: Taj Yasin 10,9 Persen, Hendi 7,7 Persen, Dico 7,1 Persen

Survei Pilkada Jateng Versi PPI: Taj Yasin 10,9 Persen, Hendi 7,7 Persen, Dico 7,1 Persen

Nasional
Anggota Komisi IX DPR: Tapera Program Baik, tapi Perlu Disosialisasikan

Anggota Komisi IX DPR: Tapera Program Baik, tapi Perlu Disosialisasikan

Nasional
Saksi Sebut SYL Bayar Rp 10 Juta Makan Bareng Keluarga Pakai ATM Biro Umum Kementan,

Saksi Sebut SYL Bayar Rp 10 Juta Makan Bareng Keluarga Pakai ATM Biro Umum Kementan,

Nasional
Bertemu NPC, Puan Minta Pemerintah China Perkuat Dukungan untuk Palestina

Bertemu NPC, Puan Minta Pemerintah China Perkuat Dukungan untuk Palestina

Nasional
KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Setelah Sempat Lepas dari Jerat Hukum

KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Setelah Sempat Lepas dari Jerat Hukum

Nasional
Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Nasional
KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com