Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Mana Ada di Dunia Ini BIN Bisa Menangkap

Kompas.com - 16/01/2016, 20:21 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti mempertanyakan usul Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Sutiyoso untuk menambahkan wewenang penangkapan serta penahanan bagi aparat BIN.

"Mana ada BIN bisa nangkap? Mana ada di dunia ini BIN bisa menangkap," ujar Badrodin di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (16/1/2016).

Badrodin mengatakan, setiap usulan seperti itu harus memiliki rujukan. Ia tidak mengetahui rujukan apa yang dipakai Sutiyoso untuk meminta kewenangan tersebut.

"Tanya saja rujukannya dari mana. Yang namanya permintaan seperti itu kan harus ada naskah akademiknya. Ya, itu rujukannya dari mana?" ujar Badrodin.

Sutiyoso sebelumnya mengusulkan agar BIN diberi wewenang tambahan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, terutama dalam hal mengatasi persoalan terorisme. (baca: Sutiyoso Usul BIN Diberi Wewenang Penangkapan dan Penahanan)

Menurut dia, UU Intelijen dan UU Terorisme saat ini masih kurang memberikan wewenang maksimal bagi BIN dalam memberantas teroris.

"Jika ingin penanganan terorisme di Indonesia lebih memberikan rasa aman, perlu perbaikan di dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Di mana BIN diberikan kewenangan yang lebih, yaitu penangkapan dan penahanan," kata Sutiyoso di kantornya, Jumat (15/1/2016).

Dalam kasus serangan teroris di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2016), ia mengaku, BIN telah memberikan sinyalemen kepada aparat keamanan atas rencana serangan tersebut.

Namun, BIN sulit memberikan kepastian kapan serangan itu akan terjadi lantaran aksi teroris tidak terikat ruang dan waktu. (baca: 308 WNI di Suriah Dicekal Kembali ke Indonesia)

"BIN sudah menyampaikan kemungkinan adanya serangan pada tanggal 9 Januari 2016, tetapi ternyata kan tidak terjadi," kata dia.

Dia menambahkan, BIN telah menjalankan fungsi dan tugasnya dalam upaya mendeteksi serangan teroris tersebut. Wewenang deteksi itu diatur di dalam UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Pasal 31 pada UU itu menyebutkan, BIN memiliki wewenang melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap sasaran. (baca: ISIS Kirim Uang ke Indonesia Lewat Western Union)

"Tapi, di Pasal 34 wewenang BIN dibatasi. Karena penggalian itu hanya dapat dilakukan tanpa tindak lanjut melakukan penangkapan dan penahanan," ujarnya.

Lebih jauh, ia mengatakan, sering kali informasi yang diberikan BIN tidak ditindaklanjuti oleh Polri. Hal itu disebabkan adanya keterbatasan yang dimiliki Polri yang bertugas melakukan penangkapan dan penahanan.

"Contohnya, ada pelatihan teroris yang disampaikan oleh BIN, tidak bisa ditindaklanjuti karena alat bukti kurang memadai," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com