JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengungkapkan duka cita atas dua peristiwa yang terjadi dalam waktu hampir bersamaan.
Agus menyampaikan duka mendalam atas pengeboman yang terjadi Kamis (14/1/2016) pagi di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat.
Dalam waktu yang sama, Agus juga berduka karena terjadi lagi penangkapan anggota DPR oleh KPK.
"Bom hari ini kita sangat prihatin. Termasuk hal yang akan saya umumkan ini. Prihatin hal ini masih banyak terjadi," ujar Agus sebelum mengumumkan hasil tangkap tangan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/1/2016).
Agus menyayangkan kasus korupsi masih saja terjadi di Indonesia. Padahal, sudah banyak penyelenggara negara, khususnya anggota DPR yang dijerat KPK hingga diadili karena terbukti melakukan korupsi.
"Mudah-mudahan keprihatinan ini tidak terjadi lagi," kata Agus.
KPK menduga kasus ini terkait pemulusan anggaran untuk proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti, sebagai tersangka. Tersangka lain yang ditetapkan KPK adaah Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin, dan Abdul Khoir.
Dalam kasus ini, Damayanti, Julia, dan Dessy merupakan pihak penerima suap. Sementara Abdul sebagai pihak penyuap.
KPK menaksir total suap yang akan diberikan sebesar 404 ribu dollar Singapura.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sementara Abdul dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.