"Kan kita ada juga rencana pembangunan jangka panjang 25 tahun, dan kita juga mengikuti rencana jangka panjang itu," ujar Kalla di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin (11/1/2016).
Menurut dia, memang benar, setiap pergantian pemerintahan, ada rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) selama 5 tahun.
(Baca: Kritik Demokrasi Indonesia, Megawati Sebut seperti "Poco-poco")
Namun, dia mengatakan bahwa RPJMN juga tetap mengikuti RPJP berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007.
"Bahwa setiap 5 tahun itu memang harus diisi (program), tetapi tidak boleh keluar dari rencana jangka panjang itu. Itu undang-undang," kata Kalla.
Terkait usulan Megawati untuk membentuk kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), Kalla menilai bahwa hal itu tidak sederhana karena harus mengubah Undang-Undang Dasar (UUD).
"(Soal GBHN) ya tergantung DPR-MPR dan pemerintah-lah. Itu harus dibicarakan karena harus mengamandemen UUD," kata Wapres.