JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy mengatakan, pengurus hasil Muktamar Bandung kembali sah seiring pencabutan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengurus Muktamar Surabaya.
Namun, hal tersebut dibantah oleh Kemenkumham. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Aidir Amin Daud mengatakan, Kemenkumham hanya sebatas mencabut SK tersebut.
"Kita sudah mencabut saja. Selanjutnya kita serahkan ke PPP," ujar Aidir saat dihubungi, Jumat (8/1/2016).
Aidir enggan berbicara lebih jauh mengenai pencabutan SK tersebut. Menurut dia, pemerintah tidak akan ikut campur dengan kelanjutan kepengurusan partai karena tugasnya hanya untuk mengurus administrasi.
"Kan banyak pendapat, ada yang bilang balik ke yang lama, ada yang bilang tidak. Jangan kami mencampuri itu," kata Aidir.
Menurut Aidir, PPP merupakan partai besar yang sudah lama berkiprah di dunia politik. Dengan demikian, ia meyakini PPP mampu menyelesaikan masalah kepengurusan mereka sendiri.
Termasuk untuk penyelenggaraan Muktamar berikutnya. Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme internal PPP untuk menentukan pengurus baru. (baca: SK PPP Muktamar Surabaya Dicabut, Kepengurusan Kembali ke Muktamar Bandung)
"Ini kan urusan parpol, kita serahkan ke mereka," kata Aidir.
Sebelumnya, Romi menyebut dengan kembalinya kepengurusan lama, maka Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan mengisi jabatan Ketua Umum PPP untuk sementara waktu sampai Muktamar selanjutnya digelar.
Sebab, Ketua Umum PPP hasil Muktamar Bandung Suryadharma Ali sudah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan korupsi penyelenggaraan haji. (baca: Kubu Djan: Romy Gagal Paham Sebut PPP Kembali ke Muktamar Bandung)
Sementara itu, pengurus PPP versi Muktamar Jakarta segera melengkapi berkas administrasi sebagai syarat untuk mengajukan pengesahan kepengurusan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Beberapa kelengkapan di antaranya terkait tunggakan pajak sebesar lebih kurang Rp 10 juta. PPP juga diwajibkan untuk menyerahkan akta asli notaris mengenai kepengurusan hasil Muktamar Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.