Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim PN Palembang Pemutus Kasus Kebakaran Hutan Dilaporkan ke KY

Kompas.com - 08/01/2016, 12:24 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memutus perkara kebakaran hutan dan lahan konsesi PT Bumi Mekar Hijau tahun 2014 dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh Koalisi Masyarakat Antimafia Hutan.

Mereka dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik dalam memutus perkara tersebut.

Ketiga hakim yang dilaporkan yakni Parlas Nababan selaku ketua majelis hakim, dan dua hakim anggota yaitu Kartijoni dan Eli Warti.

ist Meme Ketua Majelis Hakim PN Palembang, Parlas Nababan.
Dalam putusannya, mereka menolak gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan senilai Rp 7,9 triliun terhadap perusahaan itu.

"Ada ketidakprofesionalan hakim dalam memutus perkara ini. Kami melihatnya dari beberapa pertimbangan putusannya yang tidak mempertimbangkan pokok pembuktian," kata peneliti hukum dari Yayasan Auriga Syahrul Fitra di KY, Jumat (8/1/2016).

Menurut dia, dalam salah satu pertimbangan putusannya, hakim menyebut jika api yang membakar lahan berasal dari lahan milik masyarakat.

Namun, hakim tidak menjelaskan secara detil asal api tersebut.

Selain itu, ia menambahkan, hakim hanya melihat kerugian dari satu sisi yakni dari segi korporasi.

Sementara, kerugian yang diderita masyarakat dan negara tidak dimasukkan di dalam pertimbangan putusan.

"Padahal masyarakat mengalami dampak langsung, seperti tidak bisa sekolah karena sekolah diliburkan, gangguan penerbangan karena asap dan juga anggaran mitigasi bencana yang harus dikeluarkan negara," kata dia.

Kepala Bagian Laporan Masyarakat dan Perilaku Hakim KY, Indra Syamsu mengatakan, sejak berita terkait putusan tersebut mencuat ke media, KY telah mengambil langkah melalui kantor perwakilan di Palembang.

"Dan kami bersyukur dengan adanya laporan ini maka ada perhatian besar atas kasus ini," ujarnya.

Ia menambahkan, laporan yang diserahkan oleh koalisi masyarakat sipil akan ditelaah terlebih dahulu sebelum diproses.

Jika nantinya laporan sudah dianggap lengkap, maka tidak menutup kemungkinan hakim yang dilaporkan akan dipanggil KY untuk diperiksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com