Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Agung: Ade Komarudin Ilegal kalau Tetap Dilantik Jadi Ketua DPR

Kompas.com - 22/12/2015, 16:32 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Golkar kubu Agung Laksono tidak terima jika calon yang diajukan kubu Aburizal Bakrie, Ade Komarudin, akhirnya dilantik sebagai ketua DPR RI.

Sebab, kubu Agung juga sudah mengajukan calon lainnya untuk menggantikan posisi Setya Novanto itu, yakni Agus Gumiwang Kartasasmita.

"Kalau tetap dilantik, itu ilegal, tidak sah," kata Priyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/12/2015).

Priyo menegaskan, sampai saat ini, kubunyalah yang sah berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Priyo mengakui, Mahkamah Agung sudah memutuskan untuk mencabut SK tersebut. Namun, Menkumham belum mencabutnya.

"Yang sah, yang punya hak mengajukan, ya kami. Kalau tidak, terjadi ilegalitas," kata mantan Wakil Ketua DPR ini.

Priyo pun meyakini bahwa fraksi-fraksi lain tidak akan menerima begitu saja keputusan yang menunjuk Ade sebagai ketua DPR.

Dia mengaku akan melakukan komunikasi ke fraksi lain dan meluruskan hal ini.

"Saya lima tahun pimpin DPR, kalau (pelantikan Ade Komarudin) dipaksakan, ini berpotensi dilaporkan ke MKD," ucap Priyo.

Surat penunjukan Ade Komarudin sebagai ketua DPR sudah dibacakan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang, Jumat (18/12/2015) kemarin.

Ade rencananya akan dilantik begitu DPR selesai melakukan reses dan memulai masa sidang baru.

Pimpinan DPR mengaku tidak menerima adanya surat dari kubu Agung yang menunjuk Agus Gumiwang sebagai ketua DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com