JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi membantah pelimpahan kasus dari pimpinan lama ke periode baru dianggap cuci gudang.
Menurut Johan, penetapan tersangka yang dilakukan di ujung masa bakti pimpinan lama dilakukan sesuai prosedur.
"Menurut saya salah dipahami bahwa proses itu sebelumnya sudah lama dan ada beberapa kali gelar perkara tapi belum sempat diumumkan," kata Johan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/12/2015).
Johan mengungkapkan itu dengan mengambil contoh ditetapkannya Direktur PT Pelindo II RJ Lino dalam perkara dugaan korupsi quay container crane (QCC).
Johan melanjutkan, proses penyidikan di KPK terhadap suatu kasus tidak akan berhenti. Karena itu, pelimpahan kasus pasti terjadi disetiap pergantian periode kepemimpinan.
"Tidak ada cuci gudang. Pasti ada yang dilimpahkan," ujarnya.
Selanjutnya, Johan meyakini komisioner baru KPK dapat bertugas dengan baik. Johan berharap KPK mendapat dukungan dari pemerintah dan DPR dalam memberantas korupsi.
"Sehebat apapun saya kira tak akan berhasil, jadi perlu komitmen dari Presiden dan DPR," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.