Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyumbang Fiktif, Sopir Anggota DPRD Beri Dana Rp 50 Juta untuk Risma-Wisnu

Kompas.com - 21/12/2015, 15:06 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok Kerja Nasional Pengawasan Partisipatif Dana Kampanye (Pokjanas) menemukan sejumlah fakta terkait dana kampanye pada Pilkada Serentak 2015.

Salah satu temuan terkait dengan penerimaan dana kampanye pasangan calon yang diduga fiktif.  

Koordinator Pokjanas, Yusfitriadi mengungkapkan ada sopir salah satu anggota DPRD Provinsi yang tercatat menjadi penyumbang untuk calon walikota dan wakil walikota Surabaya, Tri Rismaharini dan Whisnu Saktibuana.

"Setelah kami telusuri, dapat dua. Yang pertama adalah sopir salah satu anggota DPRD Provinsi. Dia menyuruh sopirnya untuk menyumbang dana kampanye," ujar Yusfitriadi usai konferensi pers di Gedung Badan Pengawas Pemilu, Senin (21/12/2015).

Pria yang akrab disapa Yus tersebut menjabarkan, pada awalnya Pokjanas menemukan 10 orang dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Risma-Whisnu yang menyumbang sebesar Rp 50 juta. 

Besaran tersebut tak melanggar karena batas sumbangan dana kampanye perseorangan adalah Rp 50 juta. Namun, Pokjanas menemukan kejanggalan saat menelusuri satu per satu nama yang ada. 

Kebetulan, salah satu dari dua penyumbang yang dijadikan sampel adalah sopir anggota DPRD tersebut. Yus menambahkan, ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi yang bersangkutan.

Pertama, karena melakukan kebohongan publik. Sedangkam yang kedua adalah adanya upaya merekayasa.

"Siapa tahu dia mau menyumbang lebih dari Rp 50 juta tapi kemudian dipecah-pecah. Salah satunya lewat sopir," kata Yus.

Yus menambahkan, anggota DPRD tersebut mengaku menyesal apalagi jika harus berurusan dengan publik. Namun, Yus menolak membeberkan nama dan posisi anggota DPRD itu.

"Di sana ada namanya. Tapi silakan nanti konfirmasi ke Bawaslu," ucap Yus.

Rencananya, Pokjanas akan memberikan dokumen dan kelengkapan temuannya, termasuk rekaman pembicaraan dengan anggota DPRD Provinsi, kepada Bawaslu secara lengkap.

Namun, karena pimpinan Bawaslu saat itu tak ada di tempat, maka Pokjanas menunda pemberian dokumen tersebut.

Selain temuan penyumbang fiktif dana kampanye di Kota Surabaya, Pokjanas jiga menemukan kasus serupa terkait penerimaan dana kampanye di daerah lainnya, yaitu di Jembrana, Samarinda, Bontang, Bukittinggi, Manado, Ternate, Surakarta, Kotawaringin Timur, Binjai, dan Tasikmalaya.

Terhadap temuan-temuan itu, Pokjanas merekomendasikan Bawaslu untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

Sementara untuk KPU, Pokjanas meminta penyelenggara pilkada setempat menjatuhkan sanksi administrasi kepada pasangan calon yang menerima sumbangan melebihi batas serta penyumbang yang tidak jelas identitasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Bongkar Pabrik Narkoba Milik Pasutri di Medan, 6 Orang Ditangkap

Polri Bongkar Pabrik Narkoba Milik Pasutri di Medan, 6 Orang Ditangkap

Nasional
482 Jemaah Haji Ikut Safari Wukuf

482 Jemaah Haji Ikut Safari Wukuf

Nasional
Sinyal Ridwan Kamil Jadi Penantang Anies pada Pilkada Jakarta

Sinyal Ridwan Kamil Jadi Penantang Anies pada Pilkada Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Sinyal Kuat PKS, PKB, dan PDI-P Dukung Anies | Kapolri dan Jaksa Agung Disebut Enggan Bertemu di Satu Forum

[POPULER NASIONAL] Sinyal Kuat PKS, PKB, dan PDI-P Dukung Anies | Kapolri dan Jaksa Agung Disebut Enggan Bertemu di Satu Forum

Nasional
Sebut Prabowo Nasionalis, Mahfud: Kita Bisa Berharap Prabowo Lakukan Pembenahan Hukum

Sebut Prabowo Nasionalis, Mahfud: Kita Bisa Berharap Prabowo Lakukan Pembenahan Hukum

Nasional
Buntut Penyitaan, Staf Hasto PDI-P Berupaya Laporkan Penyidik KPK ke Dewas hingga Bareskrim

Buntut Penyitaan, Staf Hasto PDI-P Berupaya Laporkan Penyidik KPK ke Dewas hingga Bareskrim

Nasional
Sebut Hukum di Negara Ini Karut-marut, Mahfud: Kalau Presiden Mau Bisa Selesai

Sebut Hukum di Negara Ini Karut-marut, Mahfud: Kalau Presiden Mau Bisa Selesai

Nasional
Prabowo Ungkap Indonesia Diminta Turut Bantu Tepi Barat, Bukan Hanya Gaza

Prabowo Ungkap Indonesia Diminta Turut Bantu Tepi Barat, Bukan Hanya Gaza

Nasional
Jemaah Berangkat untuk Jalani Puncak Haji di Arafah Mulai Besok

Jemaah Berangkat untuk Jalani Puncak Haji di Arafah Mulai Besok

Nasional
Bicara soal Kasus Penambangan Emas Liar di Sangihe, Mahfud: Mafia itu Begitu Berkuasa...

Bicara soal Kasus Penambangan Emas Liar di Sangihe, Mahfud: Mafia itu Begitu Berkuasa...

Nasional
Prabowo: RI dan Yordania Siap Kerja Sama Bidang Pertahanan

Prabowo: RI dan Yordania Siap Kerja Sama Bidang Pertahanan

Nasional
Prabowo: Langkah Indonesia Paling Konkret dalam Bantu Gaza

Prabowo: Langkah Indonesia Paling Konkret dalam Bantu Gaza

Nasional
MA Tolak PK Ade Yasin

MA Tolak PK Ade Yasin

Nasional
Singgung Dugaan Kasus Judi dan Narkoba Terkait Sambo, Mahfud: Kalau Diteruskan Ributnya Tak Selesai, Dikira Saya Cari Sensasi

Singgung Dugaan Kasus Judi dan Narkoba Terkait Sambo, Mahfud: Kalau Diteruskan Ributnya Tak Selesai, Dikira Saya Cari Sensasi

Nasional
Kasus Polwan Bakar Suami, KemenPPPA Siap Hadirkan Ahli Kekerasan Berbasis Gender

Kasus Polwan Bakar Suami, KemenPPPA Siap Hadirkan Ahli Kekerasan Berbasis Gender

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com