Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto dan "Metro TV" Sepakat Berdamai di Dewan Pers

Kompas.com - 18/12/2015, 20:34 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua DPR Setya Novanto dan manajemen Metro TV sepakat berdamai terkait sengketa pemberitaan yang dilaporkan ke Dewan Pers.

Hal itu tercantum dalam dua lembaran bertajuk "Risalah Penyelesaian Pengaduan Setya Novanto terhadap Metro TV dan metrotvnews.com", Jumat (18/12/2015).

Berdasarkan salinan surat itu, Dewan Pers telah memeriksa semua produk jurnalistik Metro TV dan metrotvnews.com. Pihak Novanto menganggap, berita di dua media itu mencemarkan dan berisi fitnah terhadap dirinya.

Dewan Pers pun menganggap berita itu sudah memenuhi standar dan tidak melanggar kode etik jurnalistik.

Dewan Pers hanya mempersoalkan satu berita dari metrotvnews.com yang dianggap memerlukan konfirmasi subyek berita.

Berita itu berjudul "Mata Setnov Berkaca-kaca Jelaskan Kasus Pencatutan Nama Presiden", yang ditayangkan pada 17 November 2015 pukul 10.28 WIB.

Tiga poin

Atas dasar penilaian Dewan Pers, baik pihak Novanto maupun Metro TV menyepakati tiga poin.

Pertama, Metro TV wajib melayani hak jawab pihak Novanto secara proporsional. Kedua, hak jawab Novanto harus disampaikan paling lambat 14 hari setelah risalah ditandatangani.

Ketiga, pihak Novanto dan Metro TV sepakat menyelesaikan persoalan ini di Dewan Pers dan tidak membawanya ke jalur hukum, kecuali kesepakatan ini tidak dilaksanakan.

Risalah tersebut ditandatangani kuasa hukum Novanto, Razman Arif Nasution, dan Pemimpin Redaksi Metro TV Putra Nababan, serta perwakilan Dewan Pers, Muhammad Ridlo Eisy.

Saat dimintai tanggapan soal penyelesaian ini, Putra Nababan sangat berterima kasih kepada Dewan Pers yang telah berupaya menengahi persoalan antara Metro TV dan Novanto.

Putra pun berkomitmen menjalankan kesepakatan tersebut.

"Tentunya, intinya, kami menunggu pihak Setya Novanto kapan untuk memberikan hak jawabnya," ujar Putra saat dihubungi Kompas.com.

"Ini juga membuktikan bahwa persoalan tersebut bukan urusan pidana, melainkan urusan jurnalistik. Sekali lagi, kami berharap bahwa ke depan seharusnya lebih bisa komunikasi, memahami undang-undang, dan menghormati karya jurnalistik," lanjut dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Nasional
TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

Nasional
Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Nasional
Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Nasional
Harta Kekayaan Eks Dirjen Minerba yang Jadi Tersangka Korupsi Timah

Harta Kekayaan Eks Dirjen Minerba yang Jadi Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Dengar Warga Kesulitan Air Bertahun-tahun, Risma Tegur Kades di Aceh Utara

Dengar Warga Kesulitan Air Bertahun-tahun, Risma Tegur Kades di Aceh Utara

Nasional
Bertemu MPPR Tiongkok, Puan Berharap Bisa Perkuat Kerja Sama RI dan Tiongkok

Bertemu MPPR Tiongkok, Puan Berharap Bisa Perkuat Kerja Sama RI dan Tiongkok

Nasional
Kejagung Masukkan Kerugian Lingkungan Rp 271 T Jadi Kerugian Negara Kasus Timah

Kejagung Masukkan Kerugian Lingkungan Rp 271 T Jadi Kerugian Negara Kasus Timah

Nasional
Survei Pilkada Jateng Versi PPI: Taj Yasin 10,9 Persen, Hendi 7,7 Persen, Dico 7,1 Persen

Survei Pilkada Jateng Versi PPI: Taj Yasin 10,9 Persen, Hendi 7,7 Persen, Dico 7,1 Persen

Nasional
Anggota Komisi IX DPR: Tapera Program Baik, tapi Perlu Disosialisasikan

Anggota Komisi IX DPR: Tapera Program Baik, tapi Perlu Disosialisasikan

Nasional
Saksi Sebut SYL Bayar Rp 10 Juta Makan Bareng Keluarga Pakai ATM Biro Umum Kementan,

Saksi Sebut SYL Bayar Rp 10 Juta Makan Bareng Keluarga Pakai ATM Biro Umum Kementan,

Nasional
Bertemu NPC, Puan Minta Pemerintah China Perkuat Dukungan untuk Palestina

Bertemu NPC, Puan Minta Pemerintah China Perkuat Dukungan untuk Palestina

Nasional
KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Setelah Sempat Lepas dari Jerat Hukum

KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Setelah Sempat Lepas dari Jerat Hukum

Nasional
Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Nasional
KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com