Dalam kesaksiannya, Rosa mengaku Nazar memperkenalkannya kepada sejumlah anggota DPR supaya permintaan anggaran sejumlah proyek dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya bisa dimasukkan ke dalam APBN dan APBN-P.
"Saya dikenalkan ke Angelina Sondakh. Lalu angelina Sondakh memperkenalkan saya ke Pak Wayan Koster," ujar Rosa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
DPR pun mengabulkan alokasi anggaran untuk sejumlah proyek yang diajukan PT DGI dan PT NK melalui Permai Group, perusahaan milik Nazar.
Setelah itu, kata Rosa, sejumlah anggota DPR agresif meminta fee kepada Nazar melalui dirinya.
Sebelum APBN disahkan oleh Banggar, sudah ada komitmen pemberian fee 5 hingga 7 persen untuk sejumlah anggota DPR.
"Kita ketemu anggota DPR, mereka kan suka minta-minta uang. Kalau mereka minta, saya lapor ke Pak Nazar. Pak Nazar bilang, kalau Angie Cs 5 persen. Tapi Angie minta naik, jadi 7 persen," kata Rosa.
Selain dengan Angie, Rosa juga diperkenalkan dengan mantan Ketua Komisi VIII Abdul Kadir Karding dan anggotanya, Nurul Iman Mustofa.
Menurut Rosa, Komisi VIII yang mengurus anggaran untuk proyek di Kementerian Agama.
"Mereka yang mengurus anggaran untuk mengamankan di DPR untuk menurunkan anggaran di Kemenag," kata Rosa.
Rosa mengatakan, uang yang diberikan kepada DPR berasal dari fee proyek pembangunan yang dilakukan PT DGI dan PT NK.
Untuk masing-masing proyek, Nazar meminta fee 20-22,5 persen ke dua perusahaan tersebut.
Nazar kemudian mengajukan proposal berisi sejumlah proyek yang akan dibuat beserta anggaran yang diminta. Jadi, anggota DPR sudah menerima uang dari Nazar sebagai uang muka memuluskan anggaram yang diajukan.
"Nazar minta fee itu karena banyak yang harus dibagi di DPR. Makanya uangnya didahulukan gitu. Kalau orang DPR biasanya sebelum pembahasan sudah minta di depan," kata Rosa.
Nazaruddin didakwa didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan.
Melalui Mohammad El Idris, Nazaruddin didakwa menerima Rp 23.119.278.000 dari PT DGI. Sedangkan dari PT NK, Nazaruddin menerima Rp 17.250.750.744 melalui Heru Sulaksono.
Atas permintaan PT NK, Nazar diminta menggolkan anggaran untuk proyek pembangunan Rating School Aceh dan proyek pembangunan gedung di Universitas Brawijaya.
Sementara, dari PT DGI, proyek yang diajukan yaitu pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Jambi, BP2IP Surabaya Tahap III, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, dan RS Ponorogo.
Atas perbuatannya, Nazar dijerat Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.