"Nampaknya, ini harus dicarikan jalan keluarnya. Kemungkinan besar ditunda di tiga daerah ini. Ada kemungkinan tiga daerah ini mengalami penundaan," imbuh Jimly, Senin (8/12/2015).
Ketiga pilkada itu berpotensi tertunda karena ada kaitannya dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). (Baca: Gugatan Pasangan Ujang-Jawawi Dikabulkan, Pilkada Kalteng Berpeluang Ditunda)
Meski begitu, keributan-keributan kecil di luar tiga daerah tersebut menurutnya harus tetap diwaspadai.
"Kami harapkan tim Kepolisian bisa membantu pengamanan dan terlepas dari itu semua kita tidak mungkin berharap rapi semua 269 (daerah). Kita tidak boleh mengecilkan potensi konflik, dan sebagainya," ujar Jimly.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar dan Jawawi akhirnya dapat mengikuti kembali pilkada setelah sebelumnya sempat digugurkan.
Hal ini menyusul dikabulkannya gugatan pasangan calon itu oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dengan nomor perkara 29/G/Pilkada/2015/PTTUN.JKT. (Baca: Tokoh Agama Minta Umat Tidak Golput di Pilkada)
Dengan putusan yang baru keluar satu hari menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember, KPU menyatakan tidak sanggup apabila tetap melaksanaan Pilkada Kalteng esok hari.