Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putar Ulang Rekaman, Bos Freeport Sebut Ada Bagian yang Salah

Kompas.com - 04/12/2015, 00:53 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya memutuskan untuk memutar ulang rekaman percakapan antara Ketua DPR RI Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid.

Rekaman tersebut sebelumya telah diperdengarkan pada sidang Rabu (2/12/2015) lalu.

MKD memutuskan memutar ulang rekaman karena Maroef tak mampu memenuhi permintaan untuk membawa rekamam asli.

Rekaman pun diputar ulang untuk mempertegas bagian yang menyebut soal pencatutan saham. Namun, usai rekaman selesai diputar, Maroef yang hari ini hadir sebagai saksi mengatakan ada bagian yang tidak cocok antara rekaman dan transkrip.

"Saya agak ragu, tapi saya tidak coret halaman kelima yg kedua dari atas. Poin di sini tertulis MS. Tapi itu SN," kata Maroef di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/12/2015).

Ada pun bagian yang salah adalah transkrip yang menyebutkan kalimat "Ini kan masih di Solo" yang menurut Maroef adalah suara SN bukan MS seperti yang tertulis.

Atas pernyataan Maroef tersebut, MKD memutuskan untuk kembali memutar rekaman tersebut untuk memastikan.

"Saya bicara tapi sering disela MR," ujar Maroef usai rekaman selesai diputar ulang.

"Kami anggap sudah selesai, dengan catatan, barang bukti otentik tidak pernah disampaikan dalam sidang mahkamah ini," ungkap Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang.

"Kami juga tidak punya alat bukti tersebut diserahkan ke lembaga hukum lain. Ini perlu kita catat sebagai bagian dari pertimbangan nanti apabila kami akan mengambil sikap di dalam memutuskan," sambung dia.

Maroef pun menyanggupi saat majelis hakim memintanya untuk membawa rekaman asli jika dibutuhkan. Namun ia tak bisa memastikan kapan narang bukti otentik berupa rekaman tersebut dapat dihadirkan.

Rapat sempat kembali diwarnai perdebatan alot antara Junimart dan Anggota MKD Akbar Faizal terkait kapan barang bukti asli akan diserahkan.

"Bisa-bisa saja. Tapi saya tidak bisa pastikan waktunya kapan," kata Maroef lagi.

Sidang kemudian diskors 20 menit untuk dilakukan rapat internal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com