Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Anak Buah Muhaimin Didakwa Lakukan Pemerasan hingga Rp 6,7 Miliar

Kompas.com - 02/12/2015, 20:19 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jamaluddien Malik, didakwa melakukan pemerasan di kementeriannya.

Bersama Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) P2KTrans Ahmad Said Hudri, Jamal didakwa memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah yang untuk kepentingan pribadinya. Uang tersebut diperoleh dari potongan pembayaran dan pencairan anggaran untuk kegiatan fiktif.

"Terdakwa memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," ujar jaksa Mochamad Wiraksajaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Tak hanya itu, Jamal juga mengancam akan mencopot jabatan bawahannya, memutasi ke satuan kerja yang dapat menghambat kariernya, dan memberikan penilaian yang buruk dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Pegawai Negeri Sipil.

Dalam dakwaan, mulanya Jamal menandatangani Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) pada Ditjen P2KTrans Tahun Anggaran 2013. Setelah itu, dia mengadakan pertemuan dengan sejunlah pejabat eselon dua pada Ditjen P2KTrans.

Jamal juga didakwa meminta masing-masing direktorat dan sekditjen menyetor sejumlah uang kepadanya.

Sebelum pelaksanaan kegiatan dalam POK Ditjen P2KTrans Tahun Anggaran 2013, Jamal meminta Achmad, Sudarso selaku Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian pada Setditjen P2KTrans, serta Abdul Hadi selaku Kepala Bagian Keuangan pada Setditjen P2KTrans.

"Terdakwa memerintahkan untuk menyetorkan uang sedikitnya Rp 5 miliar dengan memerintahkan seluruh PPK untuk memotong anggaran tahun 2013 pada masing-masing Direktorat dan Sekretariat pada Ditjen P2KTrans," kata jaksa.

Sudarso dan Syafrudin ditunjuk sebagai pengumpul uang yang disetor pada PPK.

Achmad kemudian menargetkan para PPK untuk menyetorkan uang minimal Rp 3.963.967.860 dengan mengacu pada rekapitulasi mata anggaran yang dapat dilakukan pemotongan. Namun, para PPK keberatan melakukan perintah Jamal.

"Namun, Achmad Said Hudri tetap memaksa dengan mengatakan, 'Untuk itulah kalian diangkat menjadi PPK. Kalau PPK jalannya normal-normal saja, cleaning service juga bisa jadi PPK'," kata Achmad.

Pada Februari 2013, Jamal dan Achmad mengumpulkan para PPK pada Ditjen P2KTrans dan meminta setoran uang. Jamal dan Achmad juga memaksa dan mengancam akan memutasi PPK yang tidak memenuhi perintahnya ke Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) serta memberikan penilaian yang buruk dalam DP3.

Takut dengan ancaman itu, para PPK melakukan apa yang diperintahkan Jamal.

"Akhirnya terkumpul uang yang disetorkan melalui SUDARSO sejumlah Rp 3.238.124.000," kata jaksa.

Pada 2013, para PPK kembali menyetor ke Jamal melalui Syafruddin sebanyak Rp 885.954.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com