Ia mengatakan, sejak awal kasus itu layak diproses secara hukum.
"Kan itu ada Pasal 15 UU Tipikor. Alat bukti rekaman juga sudah ada, terlepas siapa yang merekam itu," kata Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Pasal itu menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan percobaan, membantu, atau bermufakat untuk melakukan tindak pidana korupsi juga dapat dipidana.
Anggota Komisi III DPR itu, menilai, jika pengusutan kasus Novanto hanya sebatas pada dugaan pelanggaran kode etik, maka akan mendegradasi persoalan hukum yang ada dalam kasus tersebut.
"Walaupun dengan hukuman yang ringan dari Pasal 15 itu, tapi setidaknya itu akan menjadi pintu masuk kepada mencairnya persoalan gunung es. Yang jadi persoalan sekarang kan itu belum terjadi, tetapi sudah ada niat," kata dia.
Ia melanjutkan, pengusutan kasus Novanto di Kejaksaan Agung seharusnya tidak dipolitisasi.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebelumnya menyebut ada kepentingan tertentu dalam pengusutan kasus Novanto di Kejaksaan Agung. Pernyataannya ini karena Jaksa Agung HM Prasetyo merupakan politisi Partai Nasdem.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.