Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Huawei Klaim WNA yang Dipekerjakan Mematuhi Aturan Imigrasi

Kompas.com - 30/11/2015, 18:14 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Huawei Indonesia mengklaim bahwa karyawan asing yang dipekerjakan telah mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan memeriksa 12 warga negara asing yang bekerja di PT Huawei Sevices karena masalah dokumen.

Sebanyak 12 WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan keimigrasian, saat pihak Imigrasi Jaksel melakukan inspeksi mendadak di tempat mereka bekerja.

"Kami akan bekerja sama penuh dan mendukung pihak berwenang dalam menjalankan proses pemeriksaan lanjutan," ujar Senior Corporate Communication Manager Huawei Indonesia, Yunny Christine, melalui pesan singkat, Senin (30/11/2015).

"Serta memastikan bahwa prosedur ketenagakerjaan di Huawei Indonesia memenuhi peraturan imigrasi yang berlaku," ucapnya.

Dari hasil operasi yang dilakukan pada Jumat (27/11/2015), diketahui bahwa terdapat 32 WNA yang bekerja di PT Huawei Services.

Sebanyak 20 orang dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian. Sementara 12 WNA lainnya tidak dapat menunjukan dokumen resmi.

Masing-masing terdiri dari, 9 orang warga China, 1 warga Hongkong, 1 warga malaysia, dan 1 orang warga Filipina.

Kedua belas WNA tersebut dianggap melanggar Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

(Baca: Tak Punya Dokumen Perizinan, 12 WNA Karyawan PT Huawei Diperiksa)

Selanjutnya, kedua belas WNA tersebut diminta untuk datang dan memberikan keterangan di Kantor Imigrasi Jaksel.

Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Yurod Saleh mengatakan, pihaknya akan memeriksa apakah ada unsur pidana atau tidak.

Jika terbukti ada kesengajaan pelanggaran pidana, pihak Imigrasi akan melanjutkannya pada proses hukum. Selain itu, akan dilakukan proses administratif, baik kepada WNA yang berasangkutan dan perusahaan tempat mereka bekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com