Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi KUHP, ICJR Kritik Perzinaan Tak Lagi Jadi Delik Aduan

Kompas.com - 27/11/2015, 14:00 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Insitute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Widodo Eddyono mengkritik Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan delik pidana perzinaan. 

Dalam rancangan KUHP itu, delik zina tidak lagi menjadi delik aduan. Supriyadi menilai bahwa perbuatan zina tetap perlu masuk dalam kerangka delik aduan.


"Kita menolak kalau delik zina tidak menggunakan aduan. Itu terlalu eksesif dan bisa jadi intervensi ke ranah privat yang dilakukan negara," kata Supriyadi di Jakarta, Kamis (26/11/2015).

Tak hanya persoalan delik pidana zina yang menjadi perdebatan dalam pembahasan rancangan KUHP. Persoalan umur anak pun masih belum disepakati antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Supriyadi menjelaskan di dalam Paragraf 7 Tindak Pidana Aduan Pasal 27 ayat (1) Buku I Draft RKUHP, disebutkan bahwa apabila korban tindak pidana aduan belum berumur 16 tahun dan belum kawin atau berada di bawah pengampuan, maka yang berhak mengadu adalah wakilnya yang sah.

Namun, pada ayat (2) disebutkan jika wakil tersebut tidak ada, maka penuntutan dilakukan atas pengadian wali pengawas atau majelis yang menjadi wali pengawas. 
 
Sejumlah Fraksi berpendapat bahwa usia 16 tahun seharusnya diganti menjadi 18 tahun karena perlindungan kepada anak harus diberikan secara menyeluruh.

"Fraksi Gerindra mengusulkan usia 16 diganti 18. PKS, Nasdem, PKB juga setuju dengan Gerindra," tutur Supriyadi.

Namun, pihak pemerintah bersikukuh bahwa pengaturan usia anak berbeda-beda karena konteksnya juga berbeda. Supriyadi mengatakan, alasan pemerintah menurunkan usia anak tersebut menjadi 16 tahun adalah supaya anak 16 tahun bisa melaporkan sendiri jika menjadi korban.

"Normanya sudah memadai, namun usia anak di KUHP baiknya konsisten," kata Supriyadi yang mengingatkan bahwa penetapan umur ini akan sangat berpengaruh pada delik pidana lain yang menyangkut anak, terutama perzinaan.


Catatan redaksi:
Redaksi meralat judul dan isi artikel sebelumnya untuk menghindari kesalahpahaman. Judul sebelumnya Revisi KUHP, ICJR Kritik Perzinaan yang Libatkan Anak Tak Lagi Jadi Delik Aduan".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com