Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: PP Pengupahan Ditolak, Pengangguran Bertambah

Kompas.com - 11/11/2015, 09:39 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Kesejahteraan masyarakat Indonesia diharapkan semakin meningkat dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam PP tersebut, terdapat aturan yang memastikan upah pekerja naik setiap tahun dengan upah minimum tahun berjalan, tingkat inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi nasional sebagai dasar kenaikan. Perusahaan juga berkewajiban membuat struktur dan skala upah yang menjadi basis dialog bipartit antara pekerja dan pengusaha dalam suatu perusahaan.

Aturan ini memberikan banyak kepastian yang menguntungkan pekerja, calon pekerja, maupun pengusaha. Namun, ada beberapa pihak yang secara politis tidak rela jika pemerintah berhasil mengatasi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan. Oleh sebab itu, ada sejumlah aksi unjuk rasa menolak PP Pengupahan tersebut, termasuk pada (23/10/2015) lalu.

"Luar biasa. Sejak era reformasi, baru di era sekarang ini berhasil disusun formula pengupahan yang menguntungkan pekerja, calon pekerja dan pengusaha, sekaligus mendorong dialog sosial pekerja-pengusaha melalui forum bipartit", ungkap pengamat ekonomi Universitas Indonesia Dr. Padang Wicaksono.

Menurut Padang, kecil kemungkinan buruh menolak aturan ini, kecuali karena telah terjadi politisasi terhadap pemerintah. Dia mensinyalir ada pihak-pihak tertentu yang mengolah isu upah ini untuk kepentingan non-buruh. Kalau aturan ini ditolak, jelasnya, pengangguran akan makin bertambah banyak dan ketidakpastian merajalela.

Dengan adanya aturan baru ini, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri optimis pengupahan akan berjalan baik karena menguntungkan buruh dan melindungi semua pihak. Penolakan yang muncul merupakan dinamika demokrasi yang biasa. Menurutnya, pemerintah tidak mungkin menyenangkan semua orang tetapi yang pasti pemerintah telah mengambil keputusan terbaik untuk semua.

Ditemui di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Menteri-menteri Tenaga Kerja Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang ketiga di Jakarta, Hanif menyampaikan aturan pengupahan baru mendapatkan apresiasi dari banyak negara. Beberapa negara bahkan menyampaikan keinginannya untuk mempelajari kebijakan pengupahan Indonesia yang dianggap sebagai terobosan strategis bagi penciptaan hubungan industrial yang sehat dan produktif.

"Alhamdulillah aturan pengupahan dapat apresiasi dari negara-negara anggota OKI karena jadi terobosan strategis bagi penciptaan hubungan industrial yang sehat dan produktif. Beberapa negara malah sudah sampaikan keinginan mereka untuk mempelajari kebijakan pengupahan di sini," ungkapnya.

Indonesia juga masih menghadapi tantangan serius mengenai kelebihan supply tenaga kerja. Dengan kebijakan pengupahan yang baru diharapkan akan mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak dan akan mengurangi jumlah pengangguran.

"Supply tenaga kerja kita lebih besar dari lapangan kerja yang tersedia. Lihat saja angka pengangguran yang 7,4 juta orang. Jangan hanya pemerintah yang pikirkan mereka. Yang sudah bekerja juga harus ikut mikirin. Jangan egois! Penganggur muda kita besar. Karenanya kita perlu lapangan kerja lebih banyak, dan kepastian pengupahan memastikan penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak itu," jelasnya.

Setelah tersedianya lapangan kerja, pemerintah juga terus memacu peningkatan kompetensi tenaga kerja dan calon-calon tenaga kerja. Pengangguran nasional masih didominasi oleh lulusan SD dan SMP yang harus mendapatkan peningkatan kompetensi. Selain perbaikan akses dan mutu pendidikan formal, pengingkatan dapat dilakukan dengan skema pelatihan yang perlu digalakkan melalui balai-balai latihan kerja (BLK).

"Pengangguran kita masih didominasi oleh lulusan SD dan SLTP. Ini harus diberi perhatian, bukan saja oleh pemerintah tetapi juga semua komponen masyarakat. Akses dan mutu pendidikan formal harus ditingkatkan, demikian halnya dengan pelatihan berbasis kompetensi melalui BLK yang harus terus digenjot," kata mantan Sekjen PKB ini.

Oleh karena itu, lanjut Hanif, kementerian ketenagakerjaan mengembangkan program percepatan peningkatan kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja agar SDM bangsa unggul dan memiliki daya saing. Balai Latihan Kerja (BLK) di seluruh Indonesia juga direvitalisasi baik sarana-prasarana, sistem pelatihan, standar kompetensi, instruktur, maupun sertifikasi tenaga kerja terlatihnya.

Dengan mengikuti BLK yang disediakan oleh kementerian ketenagakerjaan, masyarakat Indonesia yang masih menganggur dipastikan dapat menjadi tenaga kerja yang memenuhi kriteria perusahaan. Dan setelah menjadi tenaga kerja yang handal, tenaga kerja Indonesia tidak akan kalah bersaing di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang segera akan berjalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com