Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rio Tak Ajukan Eksepsi agar Sidang Cepat Selesai

Kompas.com - 09/11/2015, 14:19 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Rio ingin langsung mendengarkan keterangan saksi di pengadilan agar rangkaian sidang perkaranya cepat selesai di pengadilan.

"Kalau eksepsi, kan tertunda lagi. Kalau tidak eksepsi, maka kemudian pemeriksaan saksi menjadi cepat sehingga tahu duduk jelas persoalannya," ujar Rio seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/11/2015).

Rio enggan menanggapi isi dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ia akan menunggu pemeriksaan saksi minggu depan untuk mendengar pernyataan mereka.

"Saya bantah di media tidak ada gunanya. Besok Senin, semua saksi akan menjelaskan," ujar Rio.

Sidang Rio akan dilanjutkan pada Senin (16/9/2015). Jaksa penuntut umum akan menghadirkan istri Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti; anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis, Yulius Irawansyah; mantan teman kuliah Rio bernama Fransisca Insani Rahesti; serta sopir Rio, Jupanes Karwa.

Rio didakwa menerima uang dari Gatot dan istrinya, Evy, sebesar Rp 200 juta untuk membantu menghentikan penyelidikan di Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi dana bantuan sosiap di pemerintah Provinsi Sumut.

Pengacara Rio, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa pemberian uang itu telah diakui kliennya di hadapan penyidik. Namun, uang itu telah dikembalikannya ke Fransisca, yang juga anak buah OC Kaligis. Fransisca merupakan perantara pemberian uang dari Evy ke Rio.

Maqdir mengatakan bahwa kliennya tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada Gatot maupun Evy untuk membantu penghentian penyelidikan.

"Hanya mereka yang tahu kegunaan uang Rp 200 juta ini. Pak Rio tidak pernah meminta itu. Faktanya, uang itu dikembalikan kepada yang memberikan," kata Maqdir.

Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Catatan redaksi:

Redaksi meralat judul artikel sebelumnya, yakni "Rio Tak Ajukan Eksepsi agar Praperadilan Cepat Selesai".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com