JAKARTA, KOMPAS.com — Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan, seorang tentara yang melakukan perselingkuhan dapat terkena sanksi pemecatan. Selebihnya, akan dikenai sanksi tergantung dengan keputusan hakim berdasarkan hukum yang berlaku.
"Ada aturan di militer apabila tentara berbuat zina dengan keluarga militer atau orang yang sudah berkeluarga dapat dijatuhi hukuman pemecatan. Itu hukumnya adalah dipecat," ujar Gatot saat ditemui di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (26/10/2015).
Pernyataan tersebut diungkapkan Panglima TNI terkait penggerebekan seorang perwira militer TNI di sebuah hotel di Malang, Jawa Timur, bersama seorang anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Arzeti Bilbina. Meski begitu, belum diketahui apa yang dilakukan keduanya dalam kamar itu. TNI masih melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya.
Gatot menambahkan, penentuan hukuman tetap harus menempuh upaya hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, pemberian berkas ke jaksa militer, hingga penyidangan di Mahkamah Militer.
"Nah, nanti berdasarkan bobot berat pelanggaran yang dilakukan, baru dihukum. Apabila berat, ada hukuman tambahan, yaitu pemecatan dari prajurit TNI," tutur Gatot.
Seperti diberitakan Tribunnews.com, Arzetti Bilbina dikabarkan tertangkap sedang berduaan dengan seorang perwira militer TNI di sebuah hotel di Malang, Jawa Timur, pada Minggu (25/10/2015) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispen AD) Brigjen TNI Sabrar Fadhilah membenarkan terkait penangkapan itu. (Baca juga: Kadispen AD TNI Benarkan Arzeti bersama Perwira TNI di Kamar Hotel)
"Jadi peristiwa itu benar. Kejadian ditangkap tanggal 25 Oktober 2015, sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Brigjen Sabrar.
Kendati demikian, Brigjen Sabrar menegaskan, pihaknya masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Keduanya sampai sekarang masih dimintai keterangan di Denpom Malang," kata Brigjen Sabrar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.