JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka.
Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, KPK menjerat Patrice terkait kasus dugaan gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah serta tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara.
"Penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC sebagai tersangka selaku anggota DPR," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Penetapan Patrice sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sebagai tersangka.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.
"GPN dengan ES diduga memberi hadiah atau janji. Kalau PRC itu diduga menerima hadiah atau janji," kata Johan.
Namun, Johan enggan menyebut nominal yang diterima Patrice. Hingga saat ini, kata Johan, KPK masih akan melakukan pengembangan kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.