JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla berpendapat bahwa konsep bela negara sedianya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Sejauh ini, Kalla mengaku belum tahu bagaimana konsep bela negara yang diusung Kementerian Pertahanan.
"Semua negara butuh kedisplinan, butuh suatu sikap, apakah bentuknya bela negara, atau apa pun, ya kita lihat saja situasinya, konsepnya, dan aturannya apa, dan apa undang-undangnya," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (12/10/2015).
Ia juga menyampaikan bahwa program ini harus memliki payung hukum sebelum diresmikan pemerintah. "Kalau untuk diresmikan kan harus ada aturannya kan," ucap Kalla.
Kementerian Pertahanan berencana merekrut 100 juta kader bela negara dari seluruh wilayah di Indonesia mulai tahun ini. Menurut Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, keberadaan kader bela negara sangat penting dan mendesak mengingat adanya kecenderungan lunturnya wawasan kebangsaan belakangan ini.
Ia juga menyampaikan bahwa sistem bela negara yang kuat akan menjadikan suatu negara lebih kuat. "Kita akan mulai didik kader bela negara tahun ini. Sasarannya dari semua kalangan, termasuk pelajar," kata dia.
Ryamizard juga mengatakan pembentukan kader bela negara akan dilakukan melalui program ketahanan negara di setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Pada tahun ini, akan dimulai di 47 kabupaten/kota yang berada di 11 Kodam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.