JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR RI bersepakat untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai masa sidang DPR berikutnya. Penundaan pembahasan disepakati karena pemerintah ingin fokus pada perbaikan ekonomi nasional.
"Kita sudah sepakat mengenai penyempurnaan Undang-Undang KPK itu kita masih menunggu pada persidangan yang akan datang," kata Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, seusai menghadiri rapat konsultasi Presiden Joko Widodo dengan pimpinan DPR, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Luhut mengungkapkan, pemerintah saat ini masih ingin berkonsentrasi pada perbaikan ekonomi nasional dan menyelesaikan Rancangan APBN 2016. "Karena pemerintah perlu melihat proses recovery berjalan baik," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPR Setya Novanto mengatakan bahwa pihaknya memahami alasan pemerintah. Selain harus segera menyelesaikan RAPBN 2016, masa sidang DPR juga sedah mendekati masa reses.
"Pertemuan ini memberikan suatu gambaran besar akan bisa kita selesaikan setelah semuanya itu. Khususnya membuat KPK akan lebih baik," ujar Novanto.
Rapat konsultasi itu dihadiri oleh seluruh pimpinan DPR. Ketua DPR Setya Novanto didampingi empat wakilnya, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan. Nampak menteri yang mendampingi Jokowi adalah Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Kepala Staf Presiden Teten Masduki.
Pada Senin (12/10/2015), Luhut telah lebih dulu menerima poin utama yang menjadi substansi revisi UU KPK dari pimpinan DPR. Poin utama itu adalah adalah diberikannya kewenangan pada KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), diaturnya kembali kewenangan menyadap, keberadaan penyidik independen, dan dibentuknya badan pengawas KPK.
"Tidak ada konteks di luar empat konteks yang saya sebutkan. Sampai hari ini," ucap Luhut, Senin (12/10/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.