JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan DPR memutuskan bahwa Anggota Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra melanggar kode etik ringan. Dalam perkara ini, Frans dilaporkan oleh mantan stafnya, Denty Noviany Sari, yang merasa dipecat secara sewenang-wenang oleh Frans.
"Dengan ini menyatakan Frans Agung Mula Putra, terbukti melakukan pelanggaran kode etik ringan dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Ketua MKD Surahman Hidayat dalam sidang putusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Penelusuran MKD memang menunjukkan bahwa Frans memang terbukti telah memecat Denty secara sewenang-wenang. Namun MKD tidak melihat tindakan itu sebagai pelanggaran sedang atau pun berat.
"MKD berharap perkara ini menjadi pelajaran berharga bagi Saudara Frans agar tak mengulangi hal tersebut di kemudian hari demi menjaga keluhuran dan martabat sebagai anggota DPR RI," tambah Surahman.
Denty juga sebenarnya melaporkan Frans ke MKD atas dugaan penggunaan gelar palsu dalam kartu namanya. Namun MKD memutuskan untuk tidak mengusut penggunaan gelar palsu tersebut dan hanya fokus kepada aduan pemecatan.
"Gelar palsu bukan ranah MKD, itu ranah kepolisian, dan tidak ada yang dirugikan disini," ucapnya. (Baca: Denty Ingin Politisi Hanura yang Dituduhnya Palsukan Gelar Dipecat)
Adapun Frans menerima keputusan MKD ini. Dia mengaku sejak awal siap dengan putusan apa saja yang diambil MKD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.