Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imparsial: Apakah Pengguna Narkoba Menurun Setelah Eksekusi Mati?

Kompas.com - 08/10/2015, 17:22 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti tidak sependapat dengan pernyataan pemerintah bahwa eksekusi mati terpidana narkoba dapat menekan angka peredaran serta penggunaan narkoba. Poengky bahkan menantang pemerintah menunjukkan data jika hukuman mati itu benar-benar dapat menimbulkan efek jera.

"Apakah pemerintah bisa buktikan kepada kami, masyarakat sipil, setelah eksekusi itu jumlah pengguna narkoba menurun?" kata Poengky dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2015).

Poengky menuturkan, pemerintah tidak pernah mampu menunjukkan data menurunnya jumlah peredaran dan pengguna narkoba setelah hukuman mati diberlakukan. Fakta di lapangan justru sebaliknya, jumlah pengguna narkoba di Indonesia terus meningkat.

Ia lalu mengungkap catatan Koalisi Indonesia Anti Hukuman Mati yang merujuk pada kesimpulan beberapa akademisi dalam jurnal The Lancet. Dalam jurnal tersebut dituliskan bahwa hukuman mati untuk terpidana narkotika di Indonesia kali pertama diberikan kepada Chan Tian Chong pada 1995.

Setelah itu, hukuman mati untuk terpidana narkotika dilakukan kembali pada 2004 hingga 2015. Sampai 2015, tercatat 21 terpidana mati telah dieksekusi. Dari jumlah tersebut, 14 terpidana dieksekusi pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Meski hukuman mati untuk terpidana narkoba dilakukan, angka pengguna tetap meningkat. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), pada 2008, jumlah pengguna di Indonesia mencapai 3,3 juta jiwa, dan meningkat sampai tembus level angka 5,1 juta jiwa pada 2015.

"Jangan sampai pemerintah hanya pencitraan. Seharusnya, terpidana narkoba dijadikan justice collaborator untuk membongkar mafia lokal dan internasional," ungkap Poengky.

Karena itu, Poengky mendesak pemerintah untuk menghapus hukuman mati dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Desakan itu muncul jelang peringatan Hari Anti Hukuman Mati Internasional pada 10 Oktober nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com