Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Kasus BW, Jaksa Agung Sebut "Deponeering" Tidak Bisa Sembarangan

Kompas.com - 07/10/2015, 15:42 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak dapat sembarangan mengeluarkan kebijakan deponeering alias mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Pernyataan itu terkait desakan sejumlah pihak agar kejaksaan mengeluarkan kebijakan deponeering bagi kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto.

"Banyak desakan, tapi tidak bisa sembarangan (mengeluarkan deponeering). Ini kan di ranah hukum," ujar Prasetyo di kantornya, Rabu (7/10/2015).

Prasetyo sekaligus menyayangkan desakan mengeluarkan deponeering malah ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Sebab, sesuai undang-undang, kebijakan tersebut merupakan wewenang jaksa agung sepenuhnya.

"Mereka (pihak yang mendesak deponering) seharusnya tahu bahwa masalah ini ada di ranah hukum. Kasihan Presiden kalau didesak-desak. Deponeering itu kan wewenang jaksa agung," ujar dia.

Meski demikian, Prasetyo mengatakan bukan tidak mungkin dirinya mengeluarkan kebijakan tersebut. "Kita lihat, kita pelajari dulu," lanjut dia.

Dikutip dari harian Kompas, Jokowi mengungkapkan hal tersebut saat kunjungan kerja di Sukoharjo, Sabtu 3 Oktober 2015. Jokowi menyebutkan, usulan para akademisi untuk menghentikan kelanjutan perkara Bambang adalah usulan yang baik.

"Ini masukan-masukan yang baik. Nanti saya pertimbangkan, sangat saya pertimbangkan," ujar Jokowi.

Bambang adalah tersangka perkara menyuruh saksi memberi keterangan palsu di Sidang Mahkamah MK, 2010 silam. Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat.

Ujang menggugat kemenangan rivalnya dalam pilkada, yakni Sugianto Sabran. Sidang MK itu sendiri memenangkan Ujang. Bambang dikenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Selain Bambang, Bareskrim juga menetapkan rekannya, Zulfahmi Arsyad. Namun, dia masuk persidangan terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah divonis tujuh bulan penjara, 8 September 2015 lalu.

Jumat (18/9/2015) lalu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menyerahkan Bambang secara fisik beserta alat buktinya alias tahap dua ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Belum diketahui kapan jadwal persidangan Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com