JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menilai bahwa kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjeratnya tidak layak disidangkan. Ia menganggap, ada pihak yang hanya mencari-cari kesalahannya agar dia dipidana.
"Kalau Anda tanya saya, bahwa kasus saya dan yang lain-lainnya itu tidak layak disidangkan. Ini kan kasus yang nuansanya kasus yang tidak ada, diada-adakan," kata Abraham di Ruang Litbang KPK, Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Berkas penyidikan Abraham telah dilimpahkan Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada 22 September 2015. Abraham menghormati pelimpahan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kasusnya harus dihentikan karena bukan berlandaskan fakta.
"Bukan masalah takut atau enggak takut. Ini kasus yang diada-adakan, yang orang sekarang bahasanya dikriminalisasi. Oleh karena itu, menurut saya sangat tidak adil kalau kasus kita dilimpahkan ke pengadilan, harus dihentikan," kata Abraham.
Abraham tidak mempersoalkan kesiapannya menghadapi jaksa dan hakim di persidangan. Namun, ia merasa tidak adil jika harus dihukum dengan tuduhan tindak pidana yang tidak pernah dilakukan.
"Kasus yang dituduhkan ke kita itu tidak pernah ada, tidak pernah kita lakukan. Mau enggak kamu saya bawa ke pengadilan dituduh oleh sesuatu kejahatan?" kata dia.
Abraham merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Selain dia, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Abraham memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem. Abraham diduga membantu memalsukan kartu tanda penduduk Feriyani, warga Pontianak, Kalimantan Barat, pada 2007. Caranya dengan memasukkan Feriyani ke kartu keluarga milik Abraham di Masale, Panakkukang, Makassar.
Dalam surat panggilan, Samad disangka Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subversif Pasal 264 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subversif Pasal 266 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 93, 94, 97 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.