Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Krisna Mukti: Kalau Ujung-ujungnya Duit, Kenapa Harus ke MKD?

Kompas.com - 28/09/2015, 12:06 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Kebangkitan Bangsa, Krisna Mukti, menyesalkan keputusan Devi Nurmayanti yang melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan ke polisi karena merasa ditelantarkan. Ternyata, Krisna melanjutkan, Devi hanya ingin menuntut sebagian uang tunjangannya sebagai anggota Dewan.

"Kalau yang dituju adalah tunjangan, kalau ujung-ujungnya duit, harusnya enggak perlu pakai lapor ke MKD, ke polda, dan sebagainya," kata Krisna seusai sidang putusan MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2015).

KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN Devi Nurmayanti
Atas laporan istrinya itu, MKD memutuskan bahwa Krisna telah melanggar kode etik ringan. MKD memberikan sanksi berupa teguran lisan dan meminta Krisna tak mengulangi perbuatannya pada kemudian hari. (Baca: MKD Putuskan Krisna Mukti Langgar Kode Etik Ringan)

"Dengan putusan ini, saya ambil hikmahnya saja. Tidak selalu perbuatan baik kita itu diapresiasi dengan baik juga. Kita harus lebih hati-hati," ujar bintang iklan dan penyanyi dangdut ini.

Krisna mengaku kini sudah menyelesaikan masalah dengan mantan istrinya itu. Sebagian tunjangan yang dituntut Devi sudah dibayarkan.

Devi pun mencabut laporannya di MKD dan di Polda Metro Jaya. Proses perceraian Krisna dan Devi pun sudah selesai.

"Saya sekarang jomblo, membuka lembaran baru," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com