Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Tak Akan Persulit Izin Pemeriksaan Parlemen

Kompas.com - 25/09/2015, 01:05 WIB
PULAU PISANG, KOMPAS.com- Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pemeriksaan anggota DPR harus izin Presiden.

"Presiden pasti dan menjalankan putusan MK tersebut," kata Pramono saat mendampingi Presiden meninjau lokasi kebakaran lahan gambut di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Kamis (24/9/2015).

Pramono menegaskan Presiden tidak akan mempersulit izin pemeriksaan anggota DPR karena komitmen Jokowi terhadap pemberantasan korupsi.

Ia juga mengungkapkan bahwa Presiden telah menugasi Menteri Hukum dan HAM untuk mempersiapkan tata cara pemberian izin terhadap pemeriksaan anggota dewan tersebut.

"Akan dilakukan standarisasi dan juga dilakukan (pengeluaran izin) cepat karena komitmen beliau terhadap pemberantasan korupsi," tegasnya.

Pramono juga akan percaya penuh terhadap penegak hukum sehingga pemerintah tidak akan melakukan penyelidikan sendiri terhadap pengeluaran izin tersebut.

"Presiden akan mempercayai penegak hukum jika ada anggota dewan terindikasi (korupsi). Lembaga kepresidenanakan menyerahkan kepada lembaga penegak hukum," kata Pramono.

Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana agar pemeriksaan anggota DPR yang terlibat kasus hukum tanpa perlu persetujuan tertulis pihak mana pun.

Dalam putusaannya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat, Selasa (22/9), menyatakan bahwa adanya persetujuan tertulis dari Presiden bukan berarti memberikan perlindungan istimewa terhadap anggota DPR untuk dimintai keterangannya atas penyidikan dugaan tindak pidana.

Menurut MK, persetujuan Presiden ini dilakukan karena sebagai pejabat negara memiliki risiko yang berbeda dari warga negara biasa dalam melaksanakan fungsi dan haknya.

"Pembedaan itu berdasarkan prinsip logika hukum yang wajar dan proporsional yang eksplisit dimuat dalam undang-undang serta tidak diartikan sebagai pemberian keistimewaan yang berlebihan," kata Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams saat membacakan pertimbangan putusan.

Mahkamah Konstitusi juga menilai jika persetujuan ini tetap diberikan pada Majelis Kehormatan Dewan tidak tepat karena fungsi MKD megadilan masalah etik yang tidak berhubungan langsung dengan sistem peradilan pidana.

Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana menggugat Pasal 245 UU MD-3 yang mengganggap persetujuan tertulis MKD bagi anggota DPR yang dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan tindak pidana terkesan mengistimewakan DPR.

Pasal itu minta dibatalkan karena mirip dengan Pasal 36 UU Pemerintah Daerah yang sudah dibatalkan MK terkait dengan izin pemeriksaan kepala daerah tidak lagi memerlukan izin Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com