"Saya sampaikan bahwa Pak Akil ada permintaan uang. Saya sempat menyarankan tidak perlu (kasih uang)," ujar Sahrin, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/9/2015).
Saat menyampaikan permintaan Akil kepada Rusli, kata Sahrin, di tempat yang sama juga ada orang dekat Rusli bernama Muchlis Tapi Tapi. Menurut Sahrin, Muchlis mengatakan bahwa beredar kabar yang menyebut Akil pernah menerima suap untuk pengurusan Pilkada. Awalnya, Sahrin bersikukuh meyakinkan Rusli agar tidak memberi uang kepada Akil. Namun, menjelang hari putusan sengketa, Akil terus menghubungi Sahrin meminta uang Rp 6 miliar.
"Karena beliau (Akil) meminta terus, Akil telepon terus, menekan meminta uang," kata Sahrin.
Tidak tahan desakan tersebut, akhirnya Sahrin menyampaikannya kepada Rusli untuk menyediakan uang. Namun, Rusli hanya sanggup menyediakan kurang dari Rp 3 miliar. Akhirnya, uang tersebut ditransfer ke rekening tabungan perusahaan istri Akil, Ratu Rita, yaitu ke CV Ratu Samagad, melalui Muchammad Djuffry dan Muchlis.
Rusli didakwa menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 2,989 miliar. Sejumlah uang diberikan kepada Akil untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.
Atas perbuatannya, Rusli dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.