Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres untuk Proyek LRT

Kompas.com - 08/09/2015, 16:39 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi. Pertimbangan Presiden ialah untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik yang baik dalam mendukung pembangunan di wilayah Jakarta, Bogor, dan Bekasi.

Menurut Perpres ini, penyelenggaraan LRT terintegrasi itu terdiri dari lintas pelayanan sebagai berikut:

a. Lintas pelayanan Cawang–Cibubur

b. Lintas pelayanan Cawang–Kuningan–Dukuh Atas

c. Lintas pelayanan Cawang–Bekasi Timur

d. Lintas pelayanan Dukuh Atas–Palmerah–Senayan

e. Lintas pelayanan Cibubur–Bogor

f. Lintas pelayanan Palmerah–Bogor

"Selain lintas pelayanan sebagaimana dimaksud, pemerintah dapat menetapkan lintas pelayanan lainnya yang ditetapkan dengan peraturan Menteri  Perhubungan," bunyi Pasal 1 ayat (4) Perpres tersebut.

Perpres ini juga menyebutkan, pemerintah menugasi PT Adhi Karya (Persero) Tbk untuk membangun prasarana kereta api ringan (LRT) terintegrasi yang meliputi:

a. Jalur, termasuk konstruksi jalur layang

b. Stasiun

c. Fasilitas operasi

Dalam pelaksanaan pembangunan prasarana sebagaimana dimaksud, PT Adhi Karya (Persero) Tbk dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya. Tahapan pelaksanaan pembangunan prasarana itu harus dituangkan dalam perjanjian antara Kementerian Perhubungan dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Perpres ini juga menugaskan PT Adhi Karya menyusun dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana kereta api ringan (LRT) terintegrasi dengan mengacu pada harga perkiraan sendiri dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

"Dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan kereta api ringan (LRT) sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan untuk mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan," bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres Nomor 98 Tahun 2015 itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com