Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Tak Atur Ojek sebagai Angkutan Umum Resmi

Kompas.com - 28/08/2015, 00:59 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan, pihaknya tidak akan mengatur atau memasukkan ojek sebagai angkutan umum ke dalam undang-undang karena faktor risiko keselamatan yang tinggi.

"Kita tidak akan mengatur ojek sebagai angkutan umum resmi. Memberikan manfaat, iya, tapi dari sisi keselamatan tidak," kata Sugihardjo usai konferensi pers pada Kelompok Kerja Fasilitasi Angkutan Asean (TFWG) di Yogyakarta, Kamis (27/8/2015).

Sugihardjo juga mengatakan, secara fasilitas ojek tidak memenuhi standar minimum bagi penumpang. "Sepeda motor itu tidak safe (aman), selain itu kalau panas kepanasan dan kalau hujan kehujanan, jadi secara formal ojek itu bukan angkutan umum," kata dia.

Menurut dia, baik ojek konvensional maupun ojek online merupakan fenomena sosial yang muncul karena faktor angkutan umum yang semakin tidak memfasilitasi kebutuhan penumpang.  "Jadi saat ini last mile atau jarak terakhir penumpang dari angkutan umum ke rumah itu jauh, akhirnya mereka mau tidak mau naik ojek," ujarnya.

Padahal, dia menambahkan semakin kecil ukuran ojek, maka akan semakin tinggi indeks biayanya. "Contoh, indeks biaya metromini 100, turun lagi ke mikrolet bisa 175, turun lagi ke ojek bisa 350," ucapnya.

Artinya, Sugihardjo menambahkan jika indeks biaya semakin tinggi, maka beban ekonomi suatu negara semakin berat.

"Rata-rata biaya transportasi saja sudah 12-15 persen, otomatis ada biaya lain yang harus dikecilkan, mana untuk biaya pendidikan atau kesehatan," kata dia.

Dia menilai dengan adanya fenomena ojek atau taksi online tidak bisa dipungkiri dengan sistem teknologi caggihnya yang memudahkan penumpang. Namun, akan lebih baik lagi jika mengantongi izin resmi.

"Tugas pemerintah saat ini adalah bagaimana memperbaiki angkutan umum karena jika sarana angkutan umum baik, berangsur-angsur masyarakat akan beralih dari ojek," ujarnya.

Sementara itu, menurut Pakar Transportasi Universitas Katholik Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno menilai ojek masih ditolelir untuk angkutan barang, bukan angkutan penumpang.  "Apapun bentuk layanan ojek, tetap lah sepeda motor bukan kendaraan yang berkeselamatan," katanya.

Dia menjelaskan ojek tidak termasuk ke dalam angkutan umum di dalam peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Sepeda motor itu untuk angkutan lingkungan, bukan angkutan perkotaan di jalan-jalan utama, di negara-negara maju pakainya sepeda listrik karena kecepatannya tidka boleh tinggi," kata dia.

Selain itu, menurut dia, angkutan umum wajib melakukan pengujian kendaraan bermotor atau uji kir. Ini dilakukan terkait keselamatan untuk mengangkut orang, sementara sepeda motor tidak melalui uji tersebut.

Djoko menambahkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan Pasal 10 Ayat 4, yakni persyaratan teknis untuk sepda motor meliputi, muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi, tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi dan barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

"Seharusnya angkutan umum berbadan hukum, tergantung kebijakan walikota, bupati atau gubernurnya," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com