Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemnaker Gelar Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Kasus Perburuhan dan Industri

Kompas.com - 20/08/2015, 02:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 467 orang calon hakim ad hoc akan mengikuti seleksi tes tertulis yang dilaksanakan serentak di 34 provinsi hari ini, Kamis (20/8/2015).

Nantinya, para calon hakim ad hoc tersebut akan bertugas untuk menyelesaikan kasus-kasus perburuhan dan perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial maupun Mahkamah Agung.

Para calon hakim ad hoc ini merupakan peserta yang sebelumnya telah dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Provinsi yang membidangi Ketenagakerjaan di 34 provinsi dan Surat Keputusan Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan RI.

"Pelaksanaan Seleksi tes tertulis calon hakim ad hoc dilakukan secara serentak untuk menjamin kelancaran,keseragaman dan objektivitas dalam penyelenggaraan seleksi administrasi, dan penetapan daftar nominasi calon hakim ad hoc," ujar Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Sahat Sinurat di Jakarta Rabu (19/8/2015) dalam siaran pers.

Sahat menjelaskan, dalam seleksi Calon Hakim ad hoc ini secara total jumlah peserta yang mendaftarkan diri untuk ikut seleksi administrasi sejumlah 655 orang peserta. Namun, berdasarkan hasil seleksi administrasi hanya 467 peserta yang lolos dan berhak mengikuti tes selanjutnya, yaitu tes tertulis.

"Pemerintah mengapresiasi antusiasme keikutsertaan para peserta yang telah mendaftarkan diri dan mengikuti tahapan demi tahapan seleksi yang telah ditetapkan aturannya," kata Sahat.

Para calon hakim yang mendaftarkan diri dalam seleksi yang digelar Kemnaker bekerja sama dengan Mahkamah Agung  ini  terdiri dari peserta yang berasal dan didukung unsur Serikat Pekerja (SP/SB) dan unsur Organisasi Pengusaha Apindo.

"Diharapkan hasil seleksi ini dapat segera bekerja untuk mengisi/ menggantikan hakim ad hoc yang akan berakhir masa tugasnya pada bulan maret 2016," kata Sahat.

Keberadaan hakim ad hoc ini dibutuhkan agar tidak terjadi kekurangan atau kevakuman hakim dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial maupun Mahkamah Agung.

"Pemerintah berharap para peserta yang lolos dalam tahapan-tahapan seleksi calon hakim ad hoc ini merupakan orang-orang terbaik sehingga dapat dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial maupun Mahkamah Agung," kata Sahat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com