Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Minta Keppres Pemberian Remisi Dasawarsa Dihapus

Kompas.com - 12/08/2015, 16:21 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Divisi Hukum dan Peradilan Monitoring Indonesia Corruption Watch, Lalola Easter mengatakan, pemerintah semestinya tidak secara cuma-cuma memberikan remisi kepada narapidana, terutama koruptor.

Pemberian remisi tanpa syarat tersebut tertera dalam Keputusan Presiden Nomor 129 tahun 1955 tentang pemberian remisi Dasawarsa Proklamasi RI.

Lalola menganggap, Keppres tersebut harus dihapus karena bertentangan dengan semangat pemberian efek jera kepada terpidana.

"Kita tunggu niat baik pemerintah mencabut peraturan itu dan buat peraturan baru yang kontekstual," ujar Lalola di Jakarta, Rabu (12/8/2015).

Lalola mengatakan, saat Keppres tersebut diteken tahun 1955, kasus korupsi di Indonesia tidak banyak dan belum begitu berkembang. Sementara saat ini, kata dia, korupsi sudah merajalela dan masif.

"Sekarang korupsi sudah jadi extraordinary crime. Kita harap Menkumham (Yasonna Laoly) ambil inisiatif karena ini kan representasi pemerintahan Jokowi-JK dalam memberantas korupsi," kata Lalola.

Kalau pun Keppres tersebut dipertahankan, kata Lalola, pemberiannya harus diperketat sebagaimana syarat-syarat yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Menurut dia, semestinya beberapa syarat semestinya tetap diberlakukan terhadap tindak pidana luar biasa seperti korupsi, terorisme, narkotika, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional.

"Syarat tersebut sepatutnya juga berlaku dalam pemberian remisi dasawarsa hari kemerdekaan Indonesia karena baik secara hirarki peraturan hukum mau pun dari waktu pembentukan peraturan, PP 99 lebih tinggi posisinya dan baru dibandingkan Keppres 120," kata Lalola.

Kepala Subdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi sebelumnya mengatakan, sebanyak 118 ribu narapidana di Indonesia akan menerima remisi istimewa pada peringatan hari kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2015. (baca: 118.000 Napi Bakal Terima Remisi Istimewa pada 17 Agustus)

Remisi tersebut, kata Akbar, diberikan secara cuma-cuma atau tanpa harus memenuhi syarat tertentu. Pemberian remisi dasawarsa merupakan remisi rutin sepuluh tahun sekali yang diberikan pemerintah sejak tahun 1955.

"Besarnya remisi seperdua belas dari lama hukuman, paling lama tiga bulan," kata Akbar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com