JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyerahkan kepada proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Terkait kasus ini, kepolisian menetapkan seorang pejabat dan pegawai Kementerian Perdagangan sebagai tersangka.
"Ya itu kan masih perlu diperiksa lagi kan, usai ditetapkan lalu diperiksa kebenarannya bagaimana. Biarlah aturan hukum yang jalan," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Wapres juga meminta penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal jika memang para tersangka nantinya terbukti bersalah. Kalla mengaku sepakat bahwa aparat penegak hukum harus melakukan tindakan tegas agar perekonomian bisa berjalan dengan baik.
"Kalau salah, ya salah, hukumlah. Kalau dia korup, ya hukumlah, setuju saja bahwa aparat hukum tegas supaya ekonomi kita jalan dengan baik," tutur Kalla.
Selain pegawai dan pejabat Kementerian Perdagangan, kepolisian menetapkan seseorang yang diduga broker sebagai tersangka. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya menggeledah Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada Selasa (28/7/2015).
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian sebelumnya menyebutkan bahwa ada indikasi penyuapan terkait perizinan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Penyuapan tersebut diduga melibatkan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag sebagai pihak yang mengeluarkan izin tersebut.
Praktek penyuapan semacam ini ditengarai berdampak terhadap dwell time atau waktu tunggu barang di pelabuhan. Tahapan paling rawan dalam mengajukan perizinan adalah ketika pengusaha harus menghadap Dirjen Daglu untuk mengetahui syarat apa saja yang dilalui.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.