JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Razman Arif Nasution, mengaku tidak tahu keberadaan Gatot dan istrinya Evy Susanti saat ini. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan keduanya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.
"Keberadaan beliau sampai saat ini belum komunikasi," ujar Razman di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Razman mengaku terakhir mengetahui aktivitas Gatot pada Kamis kemarin. Kemarin, Gatot tengah berada di Medan untuk menghadiri acara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (baca: Evy Istri Gubernur Sumut Beri 18.000 Dollar AS untuk Pengacara)
"Pak Gatot kemarin ada di Medan. Beliau kemarin mengikuti acara halalbihalal dengan pegawai Pemprov di Sumut," kata Razman.
Sementara dengan Evy, Razman mengaku belum berkomunikasi. (baca: Pengacara: Gatot Dapat Pertanggungjawabkan Tuduhan Suap PTUN di Medan)
Razman sebelumnya menyatakan bahwa Evy tidak dapat menghadiri pemeriksaan hari ini karena ada kepentingan lain. Namun, kali ini Razman mengaku tidak tahu keberadaannya dan aktivitasnya.
"Saya tidak tanya (kegiatannya)," kata Razman.
Razman mengatakan, kedatangannya hari ini ke KPK untuk menyerahkan surat. Namun, ia enggan mengungkap isi surat tersebut. (baca: Kuasa Hukum Larang Gubernur Sumut Penuhi Panggilan KPK Hari Ini)
"Silakan ditanyakan ke KPK. Yang pasti saya baru mengantarkan surat. Nanti kita liat perkembangannya," kata Razman.
Dalam kasus ini, KPK telah meminta pihak imigrasi untuk melakukan pencegahan kepada Gatot dan Evy untuk bepergian ke luar negeri. Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara. Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itu, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera.
Ketiga hakim PTUN Medan itu adalah Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Adapun satu panitera tersebut bernama Syamsir Yusfan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.