Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Romi Minta Suryadharma Ali Tak Ajukan Kasasi Putusan PTTUN

Kompas.com - 12/07/2015, 15:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Rusli Effendi meminta kubu Suryadharma Ali dan Akhmad Ghazali Harahap sebagai pihak yang kalah tidak mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Putusan tersebut menyatakan PTTUN mengabulkan banding yang diajukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta pengurus Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin oleh M Romahurmuziy.

"DPP PPP mengimbau dan mengajak Pak SDA dan Akhmad Ghazali tidak melakukan upaya kasasi. Maka upaya hukumnya selesai," ujar Rusli di Kantor PPP, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (12/7/2015).

Rusli mengatakan, upaya kasasi hanya akan memperpanjang konflik di antara kedua kubu. Sementara batas waktu pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah serentak semakin dekat.

Dengan adanya putusan tersebut, kata Rusli, maka upaya pecah belah dapat dihentikan. "Kami imbau supaya pihak SDA bisa menghadapi ini dan tidak usah kasasi. Konsentrasi saja untuk persiapan Pilkada," kata Rusli.

Dia pun mengimbau pimpinan DPP PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz dan Achmad Dimyati Natakusumah untuk berhenti melakukan upaya pecah belah PPP.

Diketahui, Djan membentuk pengurus tandingan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. "Saat ini mayoritas kader PPP sudah solid di bawah kepemimpinan Romahurmuziy. Kami tetap memberikan kesempatan kepada saudara-saudara yang masih berada di tempat yang salah untuk kembali bersatu dalam satu kepengurusan di bawah hasil Muktamar Surabaya," kata dia.

Rusli berharap Komisi Pemilihan Umum tidak lagi meragukan dualisme di PPP karena PTTUN mengembalikan keabsahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM atas kepengurusan Romahurmuziy.

"Kita harap KPU tidak ragu sedikit pun soal alas hukum yang jelas ini. Kami mengharap dan mendesak KPU menerima Rommy dalam pilkada berdasarkan hasil PTTUN," kata Rusli.

Berdasarkan putusan PTTUN yang diunggah di laman resmi PTTUN, majelis hakim yang diketuai oleh Didik Andy Prastowo, Jumat (10/7/2015), memutuskan menerima permohonan banding pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya.

Majelis hakim juga membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 25 Februari 2015.

Putusan PTUN itu membatalkan surat keputusan Menkumham yang mengakui pengurus hasil Muktamar Surabaya sebagai pengurus sah partai berlambang Kabah tersebut.

Selain itu, majelis hakim menghukum mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali dan Akhmad Gojali Harahap selaku penggugat/terbanding membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan banding ditetapkan sebesar Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com