Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Agama Sebut Para Penghulu Belum Bebas Gratifikasi

Kompas.com - 25/06/2015, 17:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, para penghulu masih melakukan pungutan tidak resmi terhadap pasangan yang menikah dan rujuk. Padahal, kata Lukman, nikah dan rujuk yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada jam kerja tidak dibebankan biaya sama sekali.

Lukman mengatakan, penyebab penghulu menarik biaya ekstra untuk menikahkan di luar KUA dan di luar jam kerja ialah karena harus mengeluarkan uang lebih untuk biaya transportasi yang semestinya dibayarkan melalui penerimaan negara bukan pajak. Sementara itu, kata dia, pencairan anggaran PNBP untuk penghulu kerap terlambat.

"Sehingga seperti membuka peluang bagi munculnya gratifikasi. Gratifikasi ini sesungguhnya di lapangan tidak semata masih ada penghulu yang tidak hanya menerima, tapi juga meminta," ujar Lukman di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Lukman mengatakan, gratifikasi tersebut tidak lepas dari budaya masyarakat yang kerap memberi hadiah, tak hanya berupa uang, tapi juga barang. Padahal, penghulu termasuk pegawai negeri sipil sehingga barang atau uang yang diterimanya termasuk kategori gratifikasi.

"Jadi, kami imbau masyarakat menyesuaikan diri terkait kebiasaan-kebiasaan ini," kata Lukman.

Terlebih lagi, banyak pihak yang dianggap meraup keuntungan dari pernikahan di luar KUA, misalnya ketua rukun tetangga dan rukun warga tempat warga tersebut dinikahkan. Untuk mencegah maraknya gratifikasi oleh penghulu, kata Lukman, Kemenag terus memberikan penyadaran melalui sosialisasi regulasi mengenai gratifikasi.

"KPK sudah berikan rumusan tegas, mana gratifikasi dan mana tidak," kata Lukman.

Sementara itu, Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan, KPK telah menerima pengaduan gratifikasi dari beberapa kepala KUA. Menurut dia, tidak mudah menumbuhkan kesadaran gratifikasi kepada masyarakat. Saya sendiri dua minggu sudah terima gratifikasi kepala kantor agama.

"Kesadaran ini tidak muncul seperti membalik tangan," kata Ruki.

Berdasarkan PP No 48 Tahun 2014, biaya nikah rujuk adalah nikah atau rujuk di KUA pada hari dan jam kerja dikenakan tarif 0 rupiah, nikah di luar KUA dan atau di luar dan jam kerja dikenakan tarif Rp 600.000. Warga yang tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam dikenakan tarif 0 rupiah dengan melampirkan persyaratan surat keterangan dari lurah atau kepala desa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com