Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bantah Petugas Rutan Batasi Tahanan untuk Beribadah

Kompas.com - 23/06/2015, 17:33 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki menegaskan, KPK tidak pernah melarang para tahanannya untuk melakukan ibadah, terutama bagi umat Muslim, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz.

"Tidak benar bahwa petugas jaga telah melakukan penistaan terhadap agama Islam serta melarang para tahanan melaksanakan ibadah," ujar Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Ruki mengatakan, kabar mengenai pelarangan beribadah muncul dari surat yang ditulis para tahanan cabang Rutan KPK di Guntur atas nama mantan Menteri Agama Suryadharma Ali pada 5 Juni 2015. Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa Rutan KPK di Guntur membatasi pelaksanaan shalat berjemaah para tahanan. (Baca Djan Faridz Sebut Rutan KPK Batasi Ibadah Tahanan)

Setelah menerima surat itu, KPK melakukan kajian dengan menimbang sejumlah pasal yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan dan tanggung jawab perawatan tahanan dan beberapa dasar hukum lain. Berdasarkan Pasal 11 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan, setiap tahanan melaksanakan ibadah di kamar sel masing-masing. Setiap tahanan mendapat kesempatan beribadah selama 40 menit dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya, pertimbangan aspek keamanan dari para tahanan karena lokasi tempat ibadah di luar area Rutan KPK.

"Untuk mempermudah pengawasan dari petugas jaga Rutan KPK yang berjumlah dua orang setiap kali bertugas jaga," kata Ruki.

Menurut Ruki, petugas jaga pernah menangkap basah tahanan yang justru tidur-tiduran di mushala setelah shalat berjemaah alih-alih melakukan kajian agama Islam. "Ketika petugas jaga minta mereka kembali ke sel, tahanan mengatakan bahwa mereka ibadah sambil tidur-tiduran," kata dia.

Ruki mengatakan, setelah pemeriksaan terhadap petugas jaga Rutan KPK cabang Guntur, tidak ditemukan pelanggaran berupa penistaan agama seperti yang dituduhkan dalam surat tersebut. Menurut dia, para petugas tidak pernah melakukan pengusiran terhadap tahanan dari tempat ibadah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com