Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mangkir Tiga Kali, Saksi Akan Dihadirkan Paksa dalam Sidang Sutan

Kompas.com - 10/06/2015, 14:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim tindak pidana korupsi menghadirkan paksa staf di SKK Migas bernama Hardiono dalam sidang dengan terdakwa mantan Ketua Komisi VI DPR Sutan Bhatoegana pada pekan depan. Pasalnya, Hardiono telah tiga kali tidak hadir tanpa keterangan untuk memberi kesaksian dalam sidang tersebut.

"Saksi Hardiono pada hari ini tidak hadir tanpa keterangan. Mohon kepada hakim untuk saksi Hardiono dihadirkan paksa," ujar Jaksa Doddy Sukmono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/6/2015).

Hakim Artha Theresia pun mengabulkan permintaan tersebut dengan pertimbangan saksi mangkir dari panggilan selama tiga kali.

Dalam berkas dakwaan, peran Hardiono sebagai perantara uang yang diberikan SKK Migas kepada mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.

Setelah itu, Waryono membagi-bagikan uang tersebut menjadi beberapa bagian, yakni untuk pimpinan Komisi VII sebesar 7.500 dollar AS, anggota Komisi VII sebesar 2.500 dollar AS, dan sekretariat sebesar 2.500 dollar AS.

Waryono menandainya dengan inisial P untuk pimpinan, A untuk anggota, dan S untuk Sekretariat. Sejumlah uang tersebut, diistilahkan sebagai "buka gendang", yaitu penyerahan tahap pertama.

Sementara istilah "tutup gendang" adalah penyerahan uang tahap selanjutnya yang akhirnya gagal diserahkan untuk DPR.

Dalam berkas dakwaan, Waryono memberikan uang sebesar 140.000 dollar AS untuk Komisi VII DPR melalui Sutan, yang ditaruh dalam kantong kertas berwarna perak. Uang tersebut diberikan Waryono melalui Irianto yang merupakan staf khusus Sutan.

Rinciannya, empat pimpinan Komisi VII DPR menerima masing-masing 7.500 dollar AS, 43 anggota Komisi VII DPR menerima masing-masing 2.500 dollar AS, dan untuk Sekretariat Komisi VII DPR sebesar 2.500 dollar AS.

Uang tersebut ditujukan untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI.

Atas perbuatannya, Sutan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com