Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Mendagri, Jam Malam bagi Perempuan di Aceh Bentuk Perhatian Wali Kota

Kompas.com - 09/06/2015, 12:20 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menganggap aturan jam malam bagi perempuan di Aceh sebagai upaya perlindungan pemerintah daerah terhadap kaum perempuan. Tjahjo mengatakan, aturan tersebut hanya bersifat sementara.

"Ini (aturan jam malam) sementara, tidak permanen. Kalau sudah terjamin keamanan bagi wanita, misalnya disiapkan kendaraan untuk mengantar, ini tidak ada masalah. Wali Kota menaruh perhatian besar pada keselamatan perempuan," ujar Tjahjo, saat ditemui di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2015).

Menurut Tjahjo, aturan tersebut dibuat oleh Pemprov Aceh berkaitan dengan tingginya tingkat kejahatan dan pelecehan terhadap perempuan di Aceh. Atas alasan tersebut, Pemda akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk memberlakukan jam malam bagi perempuan. (baca: Wali Kota Aceh: Jam Malam Justru untuk Lindungi Perempuan)

Meski demikian, menurut Tjahjo, aturan tersebut tidak serta-merta melarang perempuan untuk keluar pada malam hari. Menurut dia, perempuan diperbolehkan keluar pada malam hari, asalkan ditemani oleh kerabat atau anggota keluarga, sehingga meningkatkan keamanan bagi perempuan.

"Konteksnya tingkat kejahatan keselamatan warga masyarakat wanita di Aceh tinggi. Yang dimaksud agar jangan sendirian keluar malam," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Ia mengatakan, aturan tersebut hanya diberlakukan sekitar dua atau tiga bulan saja, sebagai percobaan. Setelah itu, evaluasi akan dilakukan. Tjahjo memastikan aturan tersebut tidak akan menjadi acuan bagi semua daerah.

Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Saaduddin Djamal sebelumnya mengatakan, jam malam bagi perempuan tersebut berasal dari instruksi Gubernur Aceh. Dalam instruksinya, jam malam mengatur perempuan tidak boleh keluar berduaan dengan lelaki bukan muhrim di atas pukul 21.00 WIB.

Pemerintah kota menindaklanjuti instruksi tersebut dengan mengevaluasinya. Akhirnya disimpulkan hingga pukul 23.00 WIB. Hal ini untuk memberi ruang bagi perempuan yang bekerja di malam hari.

Pemerintah Kota Banda Aceh juga mengingatkan kepada pemilik usaha agar tidak melanggar undang-undang ketenagakerjaan dengan mempekerjakan perempuan lewat pukul 23.00 WIB. Bagi yang melanggar, akan dikenai sanksi mulai dari teguran, pembinaan, hingga pencabutan izin.

Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mempertimbangkan dengan sebaik-baiknya penerapan jam malam bagi perempuan itu. (baca: Wapres Pertanyakan Urgensi Jam Malam bagi Perempuan di Aceh)

"Memang Aceh punya kewenangan internal mengatur aturan otonomi khusus di daerahnya. Namun demikian pertimbangannya, apa urgent seperti itu?" kata Kalla di sela-sela pembukaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia di Pondok Pesantren Attauhidiyah, Tegal, Jawa Tengah, Senin (8/6/2015).

Menurut Kalla, Pemkot Banda Aceh sedianya meneliti lagi sejauh mana bepergian di malam hari bisa membahayakan perempuan Aceh. Ia yakin perempuan Aceh bisa menjaga dirinya dengan baik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Nasional
Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Nasional
Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Nasional
Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Nasional
Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Nasional
Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK

Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK

Nasional
Di Jenewa, Menkominfo bersama Sekjen DCO Bahas Akselerasi dan Keberlanjutan Ekonomi Digital

Di Jenewa, Menkominfo bersama Sekjen DCO Bahas Akselerasi dan Keberlanjutan Ekonomi Digital

Nasional
Bertemu Pemilik Burj Khalifa, Prabowo: Beliau Yakin Pendapatan Pariwista RI Naik 200-300 Persen

Bertemu Pemilik Burj Khalifa, Prabowo: Beliau Yakin Pendapatan Pariwista RI Naik 200-300 Persen

Nasional
Kapolri Diminta Copot Anggotanya yang Akan Maju Pilkada 2024

Kapolri Diminta Copot Anggotanya yang Akan Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas Pastikan Kemendag dan Pertamina Patra Niaga Berkomitmen Awasi Pengisian LPG di SPBE

Zulhas Pastikan Kemendag dan Pertamina Patra Niaga Berkomitmen Awasi Pengisian LPG di SPBE

Nasional
 Ditanya Hakim soal Biaya “Skincare”, Istri SYL: Apa Saya Masih Cocok? Saya Sudah Tua

Ditanya Hakim soal Biaya “Skincare”, Istri SYL: Apa Saya Masih Cocok? Saya Sudah Tua

Nasional
Jokowi Sebut UKT Kemungkinan Naik Tahun Depan, Supaya Tak Mendadak

Jokowi Sebut UKT Kemungkinan Naik Tahun Depan, Supaya Tak Mendadak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Beda Gerakan Mahasiswa Era 1998 dan Sekarang

GASPOL! Hari Ini: Beda Gerakan Mahasiswa Era 1998 dan Sekarang

Nasional
Pimpinan KPK Sebut Pertimbangan Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Bisa Bikin Penuntutan Perkara Lain Tak Sah

Pimpinan KPK Sebut Pertimbangan Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Bisa Bikin Penuntutan Perkara Lain Tak Sah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com