"Saya ingin meluruskan pernyataan Amin Sunaryadi yang menyebutkan seolah-olah Menkeu melakukan penunjukan langsung," ujar Sri saat konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Senin (8/6/2015) malam.
"Saya sudah lakukan pertemuan dengan Saudara Amin untuk mendapat klarifikasi dan Beliau mengatakan bahwa itu adalah kesalahan statement," lanjut Sri.
Pada salah satu media, Amien mengatakan, ada surat perintah dari Kementerian Keuangan, yang saat itu dipimpin Sri Mulyani, untuk mengirimkan kondensat kepada Sri Mulyani. BP Migas, sebut Amien, tidak dapat berbuat apa-apa atas surat perintah itu.
Sri mengatakan, ia hanya menerbitkan surat persetujuan tata cara pembayaran kondensat yang proyeknya dilakukan PT TPPI. Surat persetujuan tata cara pembayaran itu pun, sebut Sri, sudah sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
"Surat Menkeu mengenai tata laksana itu telah berdasarkan fungsi dan wewenang Menkeu sebagai bendahara negara yang diatur di dalam UU keuangan negara maupun UU perbendaharaan negara," ujar Sri.
Bareskrim tengah mengusut perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat. Korupsi itu melibatkan PT TPPI, SKK Migas dan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana. Pertama, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat. Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina, tetapi justru dijual ke perusahaan lain.
Penyidik juga menemukan bahwa meski kontrak kerja sama SKK Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara. Penyidik telah mengantongi kalkulasi dari Badan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi itu, yakni mencapai 139 juta dollar AS.
Penyidik telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana itu. Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 30 saksi, baik dari pihak SKK Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM. Belakangan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DH, RP dan HW. Dari ketiga itu, hanya HW yang belum diperiksa karena mengaku sakit di Singapura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.