Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR Minta Aturan Menpan dan RB Direvisi Setelah Dilanggar Jokowi

Kompas.com - 08/06/2015, 18:23 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Setya Novanto meminta surat edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur gaya hidup sederhana para penyelenggara negara untuk direvisi. Sebab, surat edaran itu dianggap Setya sudah dilanggar oleh Presiden Joko Widodo yang mengundang sekitar 4000 orang ke pernikahan putranya.

Surat edaran mengatur penyelenggara negara hanya boleh mengundang maksimal 400 orang. "Pembatasannya harusnya tidak sampai 400 orang," kata Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2015).

Novanto menjelaskan, setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dalam menyelenggarakan pesta pernikahan. Batasan yang diatur, menurut dia, harus bisa disesuaikan dengan kondisi setiap penyelenggara negara.

"Sebaiknya bisa memberikan batasan yang sesuai dengan kondisi masing-masing," ucap Politisi Partai Golkar ini.

Kendati demikian, Novanto memaklumi jika Jokowi harus melanggar peraturan yang telah dibuatnya. Sebab, banyak masyarakat yang antusias dan ingin menghadiri langsung pernikahan putra sulung Jokowi itu. "Itu tidak bisa dihindari karena kecintaan masyarakat ke beliau (Jokowi)," ujarnya.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo sebelumnya menyatakan, ada ribuan orang yang diundang keluarga mempelai. Mereka tidak datang bersamaan, tetapi akan dibagi kedatangannya.

"Sebanyak 4.000 (undangan) itu nanti dibagi. Undangan relawan dan warga Solo datang pada malam midodareni dan resepsi, lalu tamu yang sudah datang tidak bisa datang lagi ke resepsi," kata Rudy.

Acara dimulai tanggal 9 Juni dengan agenda lamaran. Pada tanggal 10 Juni malam, akan digelar acara midodareni di kediaman Presiden Jokowi di daerah Sumber, Solo. Kemudian, resepsi pada tanggal 11 Juni digelar di Gedung Graha Sabha Buana.

Berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 13 Tahun 2014 yang dikutip dari situs Menpan-RB, seluruh penyelenggara negara diimbau membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya maksimal sebanyak 400 undangan. Jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1.000 orang.

Pejabat juga diminta tidak memperlihatkan kemewahan atau sikap hidup berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.

Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menilai rangkaian resepsi pernikahan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sangat sederhana. "Untuk ukuran seorang anak Presiden dari negara besar itu sangat sederhana," kata Yuddy di Jakarta, Senin (8/6/2015).

Yuddy mengatakan, banyaknya undangan pernikahan itu memperlihatkan bahwa Kepala Negara ingin dekat dengan rakyat. (Baca: Menpan dan RB Anggap Pernikahan Putra Jokowi Sangat Sederhana dan Jadi Contoh)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Utus Dua Elitenya Bertanding Tingkatkan Elektabilitas untuk Diusung di Pilkada Jabar

PKB Utus Dua Elitenya Bertanding Tingkatkan Elektabilitas untuk Diusung di Pilkada Jabar

Nasional
Seloroh Saldi Isra Saat Buka Kotak Suara di Sidang MK: Jarang-jarang Ini, Kejadian Langka

Seloroh Saldi Isra Saat Buka Kotak Suara di Sidang MK: Jarang-jarang Ini, Kejadian Langka

Nasional
Minta Perkara TPPU Dipercepat, SYL: Umur Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

Minta Perkara TPPU Dipercepat, SYL: Umur Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

Nasional
Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

Nasional
Soal Wacana Maju Pilkada Jakarta, PSI: Tergantung Mas Kaesang dan KIM

Soal Wacana Maju Pilkada Jakarta, PSI: Tergantung Mas Kaesang dan KIM

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh di Luar Tahanan, KPK Sebut Sudah Antisipasi Bukti dan Saksi

Hakim Agung Gazalba Saleh di Luar Tahanan, KPK Sebut Sudah Antisipasi Bukti dan Saksi

Nasional
PDI-P Pertimbangkan 3 Menteri Jokowi untuk Pilkada Jakarta: Pramono Anung, Azwar Anas, dan Basuki Hadimuljono

PDI-P Pertimbangkan 3 Menteri Jokowi untuk Pilkada Jakarta: Pramono Anung, Azwar Anas, dan Basuki Hadimuljono

Nasional
Soal Komposisi Gugus Tugas Sinkronisasi, Demokrat: Itu Hak Prabowo sebagai Presiden Terpilih

Soal Komposisi Gugus Tugas Sinkronisasi, Demokrat: Itu Hak Prabowo sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Nasional
PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

Nasional
Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Nasional
Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Nasional
Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Nasional
Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Nasional
Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com