JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung melayangkan somasi kepada terpidana mati kasus narkotika, Freddy Budiman. Somasi diberikan lantaran bandar narkotika kelas kakap itu dianggap mengulur waktu pengajuan peninjauan kembali (PK) dan grasi ke Presiden Joko Widodo.
"Sudah kami somasi (peringatkan) sebanyak dua kali, apakah akan PK dan grasi atau tidak," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana di kantornya, Senin (8/6/2015).
Dua kali somasi itu diberikan pada 20 April dan 20 Mei 2015. Tony mengatakan bahwa Freddy telah mengirimkan surat pernyataan untuk mengajukan PK ke kejaksaan dan grasi ke Presiden. Namun, dalam surat itu, Freddy tak menuliskan tenggat waktu pengajuan PK dan grasi.
"Kami beri waktu hingga 20 Juni 2015 untuk mendaftarkan PK atau grasi. Jika hingga batas waktu itu tak dilakukan, maka haknya akan dianggap gugur," ujar Tony.
Freddy adalah terpidana mati atas perkara penyelundupan 1,4 juta pil ekstasi dari China ke Indonesia. Penyelundupan tersebut dilakukan pada 2012 lalu. Meski sudah berada di balik jeruji besi Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Freddy masih mengendalikan peredaran narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.