Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Bela Kebijakan Sri Mulyani di Kasus Kondensat

Kompas.com - 04/06/2015, 19:15 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bagian Bantuan Hukum Kementerian Keuangan Didik Hariyanto keberatan terhadap pemberitaan sejumlah media massa yang mendiskreditkan Sri Mulyani dalam perkara dugaan korupsi melalui penjualan kondensat.

Didik membenarkan bahwa Sri Mulyani saat menjabat sebagai Menteri Keuangan pernah menandatangani surat cara pembayaran penjualan kondensat dari PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas atau yang dahulu bernama BP Migas).

"Hanya sekadar pembayaran penjualan. Hanya menyetujui skema pembayarannya dari calon pembeli ke kas negara. Tidak ada masalah, itu hal biasa dalam transaksi bisnis," ujar Didik di Kompleks Mabes Polri, Kamis (4/6/2015).

"Ini sekaligus mengklarifikasi pemberitaan seolah-olah Ibu Sri Mulyani menyetujui penjualan kondensat atau menyetujui sistem penunjukan langsung. Sama sekali tidak benar," kata Didik.

Didik melanjutkan, persetujuan cara bayar tersebut bertujuan untuk mengamankan agar semua hasil penjualan masuk ke kas negara dan tidak diselewengkan. Kebijakan tersebut merupakan hal yang wajib dilakukan oleh Menteri Keuangan untuk memproyeksikan penerimaan negara.

Sebelumnya, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memiliki pertanyaan besar terhadap mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pertanyaan terkait peran Sri dalam penjualan kondensat dari BP Migas ke PT TPPI yang berujung pada perkara hukum.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan, penyidik mendapatkan informasi, Sri Mulyani menyetujui cara pembayaran kondensat oleh PT TPPI kepada SKK Migas. PT TPPI diketahui merupakan perusahaan yang ditunjuk SKK Migas untuk menjual kondensat bagian negara.

"Yang menjadi pertanyaan, penandatanganan itu sudah dilakukan sebelum pihak SKK Migas menandatangani kontrak kerjanya dengan PT TPPI. Seharusnya, itu baru bisa ditandatangani jika sudah ada kontrak kerja," ujar Victor di Kompleks Mabes Polri, Senin (1/6/2015).

Victor mengatakan, seharusnya persetujuan cara pembayaran tersebut didasarkan kepada kontrak kerja antara SKK Migas dan PT TPPI. Namun, penyidik telah mendapatkan informasi bahwa Sri menandatangani surat tersebut hanya berdasarkan surat-surat rencana penjualan kondensat dari SKK Migas saja.

Penyidik telah melayangkan panggilan kali pertama ke Sri yang saat ini sedang berada di New York, Amerika Serikat. Jika Sri tak memenuhi pemeriksaan di Jakarta, penyidik sendiri yang akan mendatangi Sri ke New York untuk melaksanakan pemeriksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com