JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap sembilan orang anggota sindikat narkoba jenis ganja. Dalam kasus ini. Bareskrim menyita sekitar 2,1 ton ganja kering siap edar.
"Ini adalah penangkapan terbesar kedua tahun ini," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Ia menjelaskan, penangkapan sindikat ini berawal dari adanya informasi warga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan selama tiga bulan. Kemudian, pada 10 April 2015 sekitar pukul 08.30 WIB, Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Barat meringkus Syahbudin dan Muhammad Saleh bin Abdul Rani di Teluk Gelam, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
"Dari tangan tersangka diamankan 540 kilogram daun ganja kering siap edar yang diduga dari Aceh berikut satu unit truk," ujarnya.
Setelah itu, polisi meringkus Jhony bin alm Wellu di Pasar Baru, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 10 kilogram ganja kering pada 13 April 2015 sekitar pukul 13.30 WIB. Barang haram itu diduga juga berasal dari Aceh.
Ia menambahkan, dari penangkapan Syahbudin dan Muhammad Saleh, polisi mengembangkan kasus tersebut dan menangkap empat orang di Depok, Jawa Barat. Keempat orang itu, yakni Jayadi alias Aji Yahya, Sudaryanto alias Nano bin Supandi, Ponto Khair Iskandar bin Khairudin, dan Muhammad Iqbal bin Muhammad Guntur.
"Dari tangan empat orang itu barang bukti yang disita 166 kilogram ganja dan sebuah kendaraan Daihatsu," katanya.
Sementara itu, dari penangkapan Jhony, penyidik dari Subdit IV Bareskrim Polri yang dipimpin Kompol Dony Setiawan melakukan pembututan terhadap sebuah tronton dari Sumatera hingga Jakarta.
Pada 1 Mei 2015, dilakukan penangkapan terhadap Rusdi alias Si On dan Sulaiman alias Sule beserta truk tronton yang mereka bawa. Dari penangkapan itu, polisi menyita 1.400 kg ganja kering asal Aceh siap edar.
Akibat perbuatannya, tersangka disangka dengan sangkaan primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, sangkaan sekunder yakni Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.