Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap 9 Tersangka, Bareskrim Amankan 2,1 Ton Ganja Kering

Kompas.com - 11/05/2015, 17:14 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap sembilan orang anggota sindikat narkoba jenis ganja. Dalam kasus ini. Bareskrim menyita sekitar 2,1 ton ganja kering siap edar.

"Ini adalah penangkapan terbesar kedua tahun ini," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/5/2015).

Ia menjelaskan, penangkapan sindikat ini berawal dari adanya informasi warga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan selama tiga bulan. Kemudian, pada 10 April 2015 sekitar pukul 08.30 WIB, Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Barat meringkus Syahbudin dan Muhammad Saleh bin Abdul Rani di Teluk Gelam, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

"Dari tangan tersangka diamankan 540 kilogram daun ganja kering siap edar yang diduga dari Aceh berikut satu unit truk," ujarnya.

Setelah itu, polisi meringkus Jhony bin alm Wellu di Pasar Baru, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 10 kilogram ganja kering pada 13 April 2015 sekitar pukul 13.30 WIB. Barang haram itu diduga juga berasal dari Aceh.

Ia menambahkan, dari penangkapan Syahbudin dan Muhammad Saleh, polisi mengembangkan kasus tersebut dan menangkap empat orang di Depok, Jawa Barat. Keempat orang itu, yakni Jayadi alias Aji Yahya, Sudaryanto alias Nano bin Supandi, Ponto Khair Iskandar bin Khairudin, dan Muhammad Iqbal bin Muhammad Guntur.

"Dari tangan empat orang itu barang bukti yang disita 166 kilogram ganja dan sebuah kendaraan Daihatsu," katanya.

Sementara itu, dari penangkapan Jhony, penyidik dari Subdit IV Bareskrim Polri yang dipimpin Kompol Dony Setiawan melakukan pembututan terhadap sebuah tronton dari Sumatera hingga Jakarta.

Pada 1 Mei 2015, dilakukan penangkapan terhadap Rusdi alias Si On dan Sulaiman alias Sule beserta truk tronton yang mereka bawa. Dari penangkapan itu, polisi menyita 1.400 kg ganja kering asal Aceh siap edar.

Akibat perbuatannya, tersangka disangka dengan sangkaan primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, sangkaan sekunder yakni Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com